Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Dapat Amnesti

Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Hapus Hukumannya, Status Tetap Bersalah Lakukan Tindak Pidana Korupsi

KPK menyebut amnesti untuk Hasto hanya menghapus hukumannya bukan menghapus statusnya sebagai orang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. KPK sebut amnesti Hasto hanya menghapus hukumannya bukan status hukumnya yang terbukti bersalah lakukan tindak pindana Korupsi 

Kehadirannya disambut haru oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedang berpidato.

Momen emosional terjadi saat Hasto naik ke panggung dan menyalami Megawati. Keduanya tampak menitikkan air mata di hadapan ribuan kader partai. 

Sambil menahan tangis, Megawati menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.

"Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau," ujar Megawati.

Kebebasan Hasto menandai kembalinya ia ke panggung politik. 

Namun, penegasan dari KPK menjadi catatan penting bahwa secara hukum, statusnya sebagai orang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tidak berubah meski hukumannya telah dihapuskan melalui amnesti.

Apa Itu Amnesti?

Dilansir dari Kompas.com, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.

Amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang atau kelompok yang diberi amnesti. Sehingga, kesalahan dari orang atau kelompok yang diberi amnesti juga hilang.

Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan amnesti dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."

Pertimbangan DPR ini sebagai bagian dari fungsi pengontrol kebijakan pemerintah dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.

Sebagai perwakilan dari rakyat, DPR bekerja untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan. Salah satunya, pemberian amnesti kepada terpidana politik.

(Sumber Tribunnews)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved