Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPATK Blokir Rekening

Cara Mudah Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Hanya 3 Langkah

Salah satu langkah yang diambil PPATK adalah memblokir rekening masyarakat yang dikategorikan sebagai rekening dormant atau pasif.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
BLOKIR - Ilustrasi rekening bank. Begini cara aktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Ulah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan blokir terhadap rekening yang tak digunakan selama tiga bulan ramai diperbincangkan.

Banyak yang tak setuju dengan yang dilakukan PPATK.

Sebab dinilai sangat merugikan nasabah.

Baca juga: Daftar 3 Jenis Rerkening yang Akan Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Bisa Diaktifkan Kembali

PPATK pun menjelaskan bahwa rekening tersebut hanya diblokir sementara saja.

Bisa diaktifkan kembali dengan melakukan beberapa tahapan.

Namun cara tersebut tetap menyulitkan sebagian besar nasabah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menerapkan kebijakan baru terkait penanganan rekening bank yang tidak aktif.

Salah satu langkah yang diambil PPATK adalah memblokir rekening masyarakat yang dikategorikan sebagai rekening dormant atau pasif.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, rekening akan dianggap dormant bila tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan, tergantung aturan yang diberlakukan masing-masing bank.

Masyarakat diimbau untuk rutin memantau dan mengaktifkan kembali rekeningnya jika sudah lama tidak digunakan, agar tidak terkena pemblokiran otomatis.

PPATK menyampaikan bahwa langkah pemblokiran ini bersifat sementara dan ditujukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening pasif dalam tindakan kriminal.

Maraknya kasus kejahatan siber menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa banyak kasus ditemukan di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa diketahui pemiliknya.

Oleh karena itu, menjaga keamanan dan aktivitas rekening secara berkala kini menjadi langkah penting untuk melindungi data serta dana yang Anda miliki di bank.

 Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.

"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online.

Jenis rekening yang dibekukan

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

-Tidak ada transaksi debit atau kredit
-Tidak ada transfer masuk atau keluar
-Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.

PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Lalu bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir atau tidak?

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.

Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.

Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.

Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.

Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.

Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.

Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Namun jangan khawatir Anda masih bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

Rekening yang diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali

Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:

Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.

Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening Anda.

Melaporkan transfer tak dikenal: Jika Anda menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.

Prosedur reaktivasi Rekening yang diblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan: 

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak. 

Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.

"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

(Tribunnewsmaker.com/ Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved