Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KM Barcelona Alami Musibah

Imbas Kebakaran KM Barcelona, Izin PT Surya Pacific Indonesia Dibekukan, 6 Kapal Tak Bisa Beroperasi

Buntut kebakaran KM Barcelona, Document Of Compliance (DOC) dari PT Surya Pacific Indonesia dibekukan pihak Kementerian. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
IZIN DICABUT - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado Amrul Adriansyah (kanan). Ia menyebutkan Izin PT Surya Pacific Indonesia dibekukan, 6 kapal tak bisa beroperasi. 

Kapal ini memuat 678 orang. Padahal kapasitas kapal 450 penumpang. 

Sementara berdasarkan manifest kapal tercatat membawa 280 penumpang. 

Manifest kapal adalah dokumen resmi yang berisi daftar lengkap barang (kargo), penumpang, dan awak kapal yang diangkut oleh kapal laut. 

Dokumen ini berfungsi sebagai catatan hukum, digunakan untuk berbagai keperluan seperti bea cukai, operasional pelabuhan, dan pelacakan pengiriman. 

Akibat kejadian tersebut, 3 penumpang meninggal, 2 dilaporkan hilang dan lainnya selamat. Namun lebih 50 korban sempat dirawat di rumah sakit, termasuk ibu hamil.  

Polisi telah menetapkan nakhoda KM Barcelona VA Iknosi Bawotong sebagai tersangka dan menahannya. 

Hingga hari ini, penyebab KM Barcelona VA terbakar belum diketahui. Api diduga dari salah satu kamar penumpang.     

Menteri Perhubungan RI  Dudy Purwagandhi telah meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi insiden ini.

KM Barcelona VA merupakan milik PT. Surya Pacific Indonesia, salah satu operator kapal laut yang beroperasi di Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara. 

Selain KM Barcelona VA, PT SPI juga membawahi KM Barcelona I, II, III, KM Venecian. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved