Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Beda dengan Bank Dunia, BPS Sebut Seseorang Disebut Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160

Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode September 2024, yang saat itu berada di angka 8,57 persen.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
DATA BPS - Data Kemiskinan di Indonesia. Beda dengan Bank Dunia, BPS Sebut Seseorang Disebut Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurut standar nasional, seseorang di Indonesia dikategorikan miskin jika memiliki tingkat konsumsi di bawah Rp 609.160 per bulan. 

Berdasarkan indikator ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 23,85 juta jiwa, atau setara dengan 8,47 persen dari total populasi.

Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode September 2024, yang saat itu berada di angka 8,57 persen.

Baca juga: Keluarga Juru Kunci Tolak Wacana Pemindahan Makam Imam Bonjol di Minahasa, Ini Alasannya

Pemerintah menyambut data ini sebagai sinyal positif bahwa kondisi sosial-ekonomi masyarakat mulai membaik.

Namun, cerita berbeda datang dari lembaga internasional.

Awal April 2025, Bank Dunia merilis laporan Macro Poverty Outlook yang memberikan sudut pandang lebih luas.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa jika menggunakan standar kemiskinan global yakni pendapatan di bawah US$3,65 per hari atau sekitar Rp 1,7 juta per bulan, maka 60,3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta orang sebenarnya masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Perbedaan standar ini memunculkan kontras yang tajam.

Di satu sisi, Indonesia tampak berhasil menekan angka kemiskinan menurut tolak ukur nasional. 

Di sisi lain, tantangan kesejahteraan masyarakat ternyata masih besar jika dilihat dari perspektif global.

Laporan Bank Dunia ini juga menjadi pengingat bahwa naiknya garis batas kemiskinan global mencerminkan perubahan biaya hidup dan kebutuhan dasar yang meningkat, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Standar Beda, Hasil Juga Beda

Perbedaan terjadi karena standar yang digunakan.

BPS memakai pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) atau kebutuhan dasar, dihitung dari pengeluaran minimum untuk makanan dan kebutuhan non-makanan seperti tempat tinggal, pendidikan, dan transportasi.

Seseorang disebut miskin jika pengeluarannya tak cukup untuk membeli kebutuhan dasar.

Pada Maret 2025, garis kemiskinan per kapita sebesar Rp 609.160 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved