Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ternyata Hal Ini Jadi Pertimbangan Pemberian Amnesti ke Hasto Kristianto dan Abolisi ke Tom Lembong

Keputusan Prabowo Subianto telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado: Tribunnews.com/Kompas.com
AMNESTI DAN ABOLISI - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tom Lembong mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto kini tengah jadi sorotan.

Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Prabowo juga meberikan amnesti kepada terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Keputusan Prabowo Subianto tersebut juga telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Lantas, apa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto tersebut?

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved