Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sangihe

Terbukti Wanprestasi, Operator KM Bawangung Nusa Harus Bayar Rp 30 Miliar ke Pemkab Sangihe

Perkara perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tahuna sejak tanggal 13 desember 2024 dengan Nomor 166./Pdt.G/2024/PN Thn.

Tribunmanado.com/HO
KAPAL MOTOR - KM Bawangung Nusa di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara. Operator KM Bawangun Nusa harus membayar Rp 30 miliar ke Pemkab Kepulauan Sangihe karena terbukti wanprestasi. 

TRIBUNMANADO.COM, SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT Dian Osiania Indonesia selaku opetator KM Bawangung Nusa.

Perkara perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tahuna sejak tanggal 13 desember 2024 dengan Nomor 166./Pdt.G/2024/PN Thn.

Gugatan tersebut berkaitan dengan ingkar janji (wanprestasi) pihak PT Dian Osiania selaku operator yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memelihara dan memperbaiki KM Bawangung Nusa sehingga kapal tenggelam kandas di Pelabuhan Manado.

Setelah melalui proses persidangan panjang selama kurang lebih 7 bulan, pada tanggal 23 Juli 2025 Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah membacakan putusannya dalam persidangan yang menyatakan mengabulkan gugatan Pemkab Sangihe untuk sebagian.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube mengatakan bahwa Majelis Hakim telah memutuskan hal tepat dan benar berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Terungkap Fakta Lakban Kuning yang Melilit Kepala Diplomat, Milik Arya Daru Pangayunan Sendiri

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tomohon Besok Senin 28 Juli 2025, Berikut Info BMKG Potensi Hujan

Mereka menyatakan bahwa PT Dian Osiania ingkar janji atas kewajibannya.

Selain itu dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyatakan tergugat adalah pihak yang beritikad tidak baik dalam kerja sama operasional karena sudah mengalihkan/menjual kapal milik penggugat. 

“Saya selaku Kepala Bagian Hukum menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman Tim Sub Bagian Bantuan Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna yang sudah bersama-sama sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dalam penanganan perkara ini sehingga memperoleh hasil yang baik,” ujarnya, Sabtu (27/7/2025).

Berikut poin-poin keputusan hakim:

  • Menyatakan tergugat wanprestasi atas tindakan yang tidak memelihara dan memperbaiki KM Bawangung Nusa.
  • Menghukum tergugat untuk membayar kerugian material kepada penggugat sebesar Rp 30 miliar.
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya labuh tambat sebesar Rp 521.500.000.
  • Menyatakan pembatalan kerja sama operasional KM Bawangung Nusa karena wanprestasi
  • Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan KM Bawangung Nusa kepada penggugat secara sukarela
  • Bahwa terhadap putusan perkara ini pihak tergugat masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved