Pajak
Jawaban DJP Terkait Isu Akan Ditarik Pajak Amplop Hajatan yang Viral di Medsos, Tidak Ada Rencana
Rosmauli menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan menepis isu bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak.
Namun, kata Rosmauli, tidak serta merta aturan tersebut bisa diterapkan dalam semua situasi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment.
Maksud dari self-assessment adalah Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.
"Kami tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.
Kabar ini awalnya mencuat dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Rapat tersebut adalah rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.
Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat untuk menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti dilansir dari TribunJabar.id.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Tribunnewsmaker.com/ Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Nasib Pajak 2026, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Berikut 10 Jenis Usaha yang Dikenakan Pajak, Termasuk Asuransi |
![]() |
---|
Pungutan PPn PMSE Perdagangan Elektronik Capai Rp 17 Triliun |
![]() |
---|
Tak Lunasi Utang Pajak, DJP Suluttenggomalut Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak |
![]() |
---|
Hari Pajak, Dirjen Pajak Tetapkan NIK sebagai NPWP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.