Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KM Barcelona Alami Musibah

Terungkap 6 Pasal yang Menjerat Nahkoda Seusai Ditetapkan Tersangka Kebakaran KM Barcelona

Terungkap pasal yang menjerat nahkoda atas kebakaran KM Barcelona di Pulau Talise, Minut, Sulut, Minggu (20/7/2025) siang.

Tribun Manado/Handout
TERSANGKA: Pasal yang menjerat nahkoda IB atas insiden kebakaran KM Barcelona di Pulau Talise, Minut, Sulawesi Utara pada Minggu (20/7/2025) siang. Nahkoda kapal ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut atas kejadian kebakaran KM Barcelona VA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pasal yang menjerat nahkoda atas insiden kebakaran KM Barcelona di Pulau Talise, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu (20/7/2025) siang.

Nahkoda kapal ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut atas kejadian kebakaran KM Barcelona VA.

Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Sulut Kombes Eko Wimpiyanto.

Ia mengatakan proses penyidikan terkait tragedi terbakarnya kapal KM Barcelona 5A di Perairan Talise terus berlanjut.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah tim lintas satuan terkait tragedi terbakarnya KM Barcelona 5A di perairan Talise.

Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penerbitan Laporan Polisi Model A untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru kapal, beberapa penumpang, serta nahkoda.

Dari hasil penyidikan, tim menetapkan satu tersangka berinisial IB, yang merupakan nahkoda KM Barcelona 5A,” jelas Kombes Wimpiyanto saat ditemui di Polda Sulut, Senin 21 Juli 2025.

Tersangka IB dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Pelayaran Pasal 302 ayat 3, Pasal 303 ayat 3, Pasal 312, dan Pasal 323, serta Pasal 359 subsider Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dirpolairud menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. 

“Saat ini tim penyidik sedang menyusun rencana penyidikan lanjutan untuk mengurai peran masing-masing kru dan anak buah kapal (ABK).

Kami juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” katanya.

Terkait pemanggilan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemilik kapal, Kombes Eko mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.

“Semua masih berproses.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved