Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Para Pendeta GMIM Kini Kesulitan Terima Gaji dari Sinode

Dampak dari diblokirnya rekening sinode GMIM membuat para pendeta mengalami kesulitan dalam proses penerimaan gaji.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis-TribunManado.co.id
PENDETA GMIM - Para pendeta, ketua jemaat, ketua wilayah, emeritus dan pekerja gereja GMIM menyambangi Pengadilan Negeri Manado pada Selasa (22/7/2025). Tujuan dari kedatangan mereka untuk memberi dukungan moral terkait proses praperadilan terhadap Polda Sulut terkait pemblokiran rekening sinode GMIM. Dampak dari diblokirnya rekening sinode GMIM membuat para pendeta mengalami kesulitan dalam proses penerimaan gaji. (TribunManado.co.id/Arthur Rompis) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Elemen sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mulai dari Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja menyambangi Pengadilan Negeri Manado pada Selasa (22/7/2025). 

Tujuan dari kedatangan mereka untuk memberi dukungan moral terkait proses praperadilan terhadap Polda Sulut terkait pemblokiran rekening sinode GMIM.

Berkas praperadilan didaftarkan ke PN Manado oleh tim hukum dari para pendeta hingga Ketua Wilayah sinode GMIM tersebut.

Kuasa Hukum Franklin Aristoteles Montolalu menuturkan, pihaknya beroleh kuasa dari para pendeta untuk menguji secara hukum pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. "Kami dapat kuasa dari para pendeta," kata dia.

Lanjut Montolalu, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.

Dari sana gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus dibagikan secara RTGS.

Dampak dari diblokirnya rekening sinode GMIM membuat para pendeta mengalami kesulitan dalam proses penerimaan gaji.

"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.

KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara,
KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Montolalu menerangkan, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat. Jemaat terdiri dari berbagai latar ekonomi.

"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.

Montolalu menjelaskan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.

Yang menjadi pertanyaannya adalah : mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM?

"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.

Montolalu pun meminta agar pemblokiran rekening dapat dicabut lewat putusan praperadilan.

Begitu juga dengan kuasa hukum lainnya Notje Karamoy, meminta agar sidang praperadilan dapat dipercepat karena menyangkut nasib para pendeta dan pekerja gereja.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Sinode GMIM, Kuasa Hukum Hein Arina: Bukti Dana Hibah Digunakan untuk Pelayanan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved