Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Jangan Sampai Hangus, Penerima Harus Segera Cairkan BSU, Simak Cara Mudahnya

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
BSU: Ilustrasi BSU. Empat cara mudah cek status BSU 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) 2025.

Kini sudah masuk pada batch 4 dan harus segera diselesaikan.

Penerima BSU diminta untuk terus memantau status ataupun notifikasi.

Baca juga: Isi Notifikasi Penerima BSU Batch 4, Bisa Jadi Saldo Rekeningmu Sudah Bertambah

Jika sudah menerima notifikasi, untuk segera melakukan cek.

Baik di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Pospay dan Kantor Pos.

Lantaran pemerintah sudah menetapkan batas pencairan BSU.

Jika tidak dana bisa hangus.

Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia apabila penerima tidak memiliki rekening bank Himbara.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima di aplikasi Pospay.

 Setelah data penerima diverifikasi, penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Kapan batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia?

Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025.

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  1. Pertama download dan buka aplikasi Pospay
  2. Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
  3. Kemudian klik logo Kemenaker
  4. Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
  5. Selanjutnya masukkan NIK
  6. Berikutnya klik Cek Status Penerima 
  7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
  8. Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
  9. Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Tata Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  1. Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  2. Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  3. Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  4. Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  5. Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Penerima BSU

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  3. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  4. Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Tri I)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved