BSU 2025
Jangan Sampai Hangus, Penerima Harus Segera Cairkan BSU, Simak Cara Mudahnya
Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) 2025.
Kini sudah masuk pada batch 4 dan harus segera diselesaikan.
Penerima BSU diminta untuk terus memantau status ataupun notifikasi.
Baca juga: Isi Notifikasi Penerima BSU Batch 4, Bisa Jadi Saldo Rekeningmu Sudah Bertambah
Jika sudah menerima notifikasi, untuk segera melakukan cek.
Baik di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Pospay dan Kantor Pos.
Lantaran pemerintah sudah menetapkan batas pencairan BSU.
Jika tidak dana bisa hangus.
Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
BSU dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia apabila penerima tidak memiliki rekening bank Himbara.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima di aplikasi Pospay.
Setelah data penerima diverifikasi, penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.
Kapan batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia?
Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025.
“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.
Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Nasib Pencairan BSU 2025, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pos Indonesia Salurkan BSU Bagi 90 Ribu Warga Sulut, Norton dan Istri Bersyukur Ada Duit Beli Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.