Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Jangan Sampai Hangus, Penerima Harus Segera Cairkan BSU, Simak Cara Mudahnya

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
BSU: Ilustrasi BSU. Empat cara mudah cek status BSU 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) 2025.

Kini sudah masuk pada batch 4 dan harus segera diselesaikan.

Penerima BSU diminta untuk terus memantau status ataupun notifikasi.

Baca juga: Isi Notifikasi Penerima BSU Batch 4, Bisa Jadi Saldo Rekeningmu Sudah Bertambah

Jika sudah menerima notifikasi, untuk segera melakukan cek.

Baik di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Pospay dan Kantor Pos.

Lantaran pemerintah sudah menetapkan batas pencairan BSU.

Jika tidak dana bisa hangus.

Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia apabila penerima tidak memiliki rekening bank Himbara.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima di aplikasi Pospay.

 Setelah data penerima diverifikasi, penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Kapan batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia?

Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025.

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved