Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Diperiksa KPK, Ini 5 Fakta Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

KPK telah memanggil dan memeriksa tiga mantan staf khusus dari dua menteri berbeda dalam kasus dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker.

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK - Kantor KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

4. Modus: Uang ‘Syarat Izin’ untuk TKA

Para tersangka diduga memeras agen penyalur TKA dengan imbalan penerbitan izin kerja. Modus ini diduga dijalankan sistematis selama lima tahun.

Total uang yang terkumpul dari praktik ilegal ini mencapai Rp53,7 miliar. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah oknum pegawai.

5. Sebagian Dana Sudah Dikembalikan

Dari hasil kejahatan tersebut, KPK mengungkap bahwa para tersangka telah mengembalikan sebagian uang ke negara.

Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp5,4 miliar, meski sisanya masih menjadi fokus penelusuran.

Baca juga: Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkab Minahasa Terima Penghargaan dari Pemprov Sulut

SUMBER: TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved