Korupsi
Diperiksa KPK, Ini 5 Fakta Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
KPK telah memanggil dan memeriksa tiga mantan staf khusus dari dua menteri berbeda dalam kasus dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker.
Editor:
Rizali Posumah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK - Kantor KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Modus: Uang ‘Syarat Izin’ untuk TKA
Para tersangka diduga memeras agen penyalur TKA dengan imbalan penerbitan izin kerja. Modus ini diduga dijalankan sistematis selama lima tahun.
Total uang yang terkumpul dari praktik ilegal ini mencapai Rp53,7 miliar. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah oknum pegawai.
5. Sebagian Dana Sudah Dikembalikan
Dari hasil kejahatan tersebut, KPK mengungkap bahwa para tersangka telah mengembalikan sebagian uang ke negara.
Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp5,4 miliar, meski sisanya masih menjadi fokus penelusuran.
Baca juga: Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkab Minahasa Terima Penghargaan dari Pemprov Sulut
SUMBER: TRIBUNNEWS.COM
Berita Terkait: #Korupsi
Daftar 5 Narapidana Korupsi yang Bebas Penjara Setelah Dapat Remisi, Tak Jalani Penuh Masa Hukuman |
![]() |
---|
Daftar 10 Negara Terkorup di Dunia, Ada Negara Besar, Indonesia Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Oknum Kades Ini Korupsi Dana BLT Lantaran Kecanduan Judi Online, Segini Kerugian Negara |
![]() |
---|
Indonesia Audit Watch Bocorkan Inisial 2 Artis yang Diduga Kecipratan Hasil Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Fakta 84 Persen dari 1.250 Koruptor di Indonesia Orang Berpendidikan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.