Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Pengadaan Chromebook

Chromebook di SMP Katolik St Laurentius Manado Masih Berfungsi dan Digunakan Siswa

Kasus korupsi Chromebook tengah diusut Kejaksaan Agung RI. Sejumlah tersangka sudah ditetapkan.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
CHROMEBOOK - Suasana SMP Katolik St Laurentius Manado. Chromebook di SMP Katolik St Laurentius Manado masih berfungsi dan digunakan siswa. 

Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung RI menduga adanya praktik korupsi dalam program penyaluran 1,2 juta unit Laptop Chromebook dari Kemendikbud ke sekolah-sekolah di berbagai daerah di Indonesia pada 2019-2022. Termasuk di Sulawesi  Utara.

Kejagung telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arif.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim pun sudah dua kali diperiksa.  

Kejagung juga disebut segera memasukkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Juris Tan, me daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. 

Juris Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. 

Disebutkan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut menggunakan anggaran Rp 9,3 triliun. Bersumber dari APBN satuan Kemendikbud dan Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap daerah dan kabupaten di Indonesia . (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved