Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Boleh Kerjasama Pemerintah, Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Sudah Ada MoU

Kerjasama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Editor: Alpen Martinus
Kolase/HO
KOPERASI MERAH PUTIH - Foto kolase Koperasi Merah Putih. Aturan memungkinkan bekerjasama dengan pemerintah 

LKPP Siap Bantu

Kepala LKPP Hendrar Prihadi memastikan pihaknya akan membantu dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, LKPP akan memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan.

Dia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri.

Lalu, pengadaan barang dan jasa Pemerintah minimal 40 persen dialokasikan dari UMKM dan koperasi.

Hendrar menjelaskan, produk koperasi juga akan masuk dalam katalog pengadaan Pemerintah.

Namun, untuk pengadaan Business to Business (B2B), metode pengadaan akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Koperasi Merah Putih setempat.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut akan mendorong desa-desa kreatif agar produk-produk mereka dapat masuk ke pasar yang lebih luas.

Menurut dia, peningkatan kualitas produk kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual akan menjadi fokus utama.

“Program ini juga membuka lapangan kerja bagi generasi muda melalui pelatihan menjadi afiliator yang memasarkan produk kreatif lintas desa, kabupaten, bahkan provinsi, serta potensi ekspor ke pasar global,” kata Riefky.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved