Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Boleh Kerjasama Pemerintah, Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Sudah Ada MoU

Kerjasama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Editor: Alpen Martinus
Kolase/HO
KOPERASI MERAH PUTIH - Foto kolase Koperasi Merah Putih. Aturan memungkinkan bekerjasama dengan pemerintah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Koperasi Merah Putih sudah ada di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Bermacam usaha mereka bisa jalankan, termasuk bekerjasama dengan pemerintah.

Satu di antaranyan soal pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Daftar Lengkap 131 Desa dan Kelurahan di Minahasa Utara yang Memiliki Koperasi Merah Putih

Namun harus melibatkan  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal tersebut sudah diatur dalam MoU Menkop dan LKPP.

Koperasi Merah Putih diketahui ada di desa dan kelurahan.

Hal itu terungkap usai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama LKPP

Budi menjelaskan, kerjasama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup peningkatan kapasitas koperasi secara umum dan koperasi jasa di Koperasi Merah Putih agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.

“Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Jumat (11/7/2025).

Penandatangan MoU juga dilakukan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).

Bersama Kemenekraf, kerja sama akan difokuskan pada pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif.

"Termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam koperasi juga menjadi fokus utama,” ujar Budi.

Ia menegaskan, dua kerjasama ini merupakan upaya mempercepat dan memperkuat kelembagaan serta pengembangan usaha Koperasi Merah Putih.

Budi berharap kerja sama ini dapat menjadi akselerator dalam meningkatkan kualitas potensi usaha di Koperasi Merah Putih.

Saat ini juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) terkait pengadaan barang, kriteria gudang, dan aspek teknis lainnya sedang difinalisasi.

LKPP Siap Bantu

Kepala LKPP Hendrar Prihadi memastikan pihaknya akan membantu dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, LKPP akan memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan.

Dia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri.

Lalu, pengadaan barang dan jasa Pemerintah minimal 40 persen dialokasikan dari UMKM dan koperasi.

Hendrar menjelaskan, produk koperasi juga akan masuk dalam katalog pengadaan Pemerintah.

Namun, untuk pengadaan Business to Business (B2B), metode pengadaan akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Koperasi Merah Putih setempat.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut akan mendorong desa-desa kreatif agar produk-produk mereka dapat masuk ke pasar yang lebih luas.

Menurut dia, peningkatan kualitas produk kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual akan menjadi fokus utama.

“Program ini juga membuka lapangan kerja bagi generasi muda melalui pelatihan menjadi afiliator yang memasarkan produk kreatif lintas desa, kabupaten, bahkan provinsi, serta potensi ekspor ke pasar global,” kata Riefky.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved