Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Koperasi Merah Putih

Aturan Pengurus Koperasi Merah Putih, Tidak Boleh Punya Hubungan Sedarah

Budi Arie menegaskan pengurus koperasi desa Merah Putih tidak boleh berasal dari keluarga sedarah.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer
KOPERASI: Desa Lalumpe Minahasa Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, di Balai Desa, Jumat (30/5/2025). Aturan pemerintah soal koperasi merah putih tak boleh ada hubungan sedarah untuk pengurusnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mulai merampungkan pembentukan koperasi merah putih di seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh koperasi merah putih.

Pun ada beberapa larangan yang harus dihindari.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Prabowo Berharap Bisa Perpendek Rantai Pasok hingga ke Bansos

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, khususnya terkait kepengurusan koperasi merah putih.

Budi Arie menegaskan pengurus koperasi desa Merah Putih tidak boleh berasal dari keluarga sedarah.

Aturan tersebut wajib diikuti oleh pengurus koperasi.

Hal itu diungkapkan Budi Arie menanggapi pertanyaan kepala daerah dalam retreat gelombang kedua di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

"Kita larang. Di Peraturan Menteri kita (disebutkan) bahwa pengurus koperasi desa tidak boleh punya hubungan sedarah," kata Budi.

"Tidak boleh istri, tidak boleh hubungan semenda, tidak boleh istri, anak, dan sebagainya," tutur Budi.

Selain itu, dia juga mendapat masukan dari para peserta retreat agar bahan bakar bersubsidi bisa disalurkan melalui Kopdes Merah Putih.

Dia menyebut, segala barang subsidi adalah milik publik, dan distributornya harus lembaga publik.

Sebab itu, Kopdes Merah Putih juga kemungkinan bisa menjadi penyalur BBM subsidi.

"Pokoknya semua barang-barang bersubsidi negara harusnya disalurkannya lewat lembaga atau badan usaha yang miliknya publik, dalam hal ini Kopdes/Kelurahan Merah Putih," ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat 80.352 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang legalitasnya telah terbentuk.

Sedangkan untuk badan hukumnya telah diterbitkan 63.000, sehingga pada akhir bulan akan ada puluhan ribu Kopdes Merah Putih yang beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved