Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan

Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Google Street View/Dok Staf Kejari Bitung
KASUS KORUPSI - Kolase foto Kantor DPRD Bitung dan para tersangka. Ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di DPRD Bitung terus berproses.

Hingga kini sudah ada yang ditahan oleh Kejari Bitung.

Terbaru ada 5 anggota DPRD periode 2019-2024 yang resmi ditahan.

Selain itu ada dua pegawai yang juga ditahan kejari.

Dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut kini terkuak sejumlah fakta.

Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan.

Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.

Sedangkan upaya penghilangan barang bukti yakni berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.

Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Daftar Tersangka

Adapun ketujuh tersangka terdiri dari 5 anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2 lainnya adalah ASN.

Berikut 5 anggota DPRD periode 2019-2024:

- BOM

- ES

- HA

- IO

- HS

Sedangkan dua ASN yakni JM dan SM.

Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi berwarna merah jambu saat digiring ke tahanan.

Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.

Kejari Bitung Yadyn Palebangan Dipromosikan

Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.

“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.

Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.

Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:

1. Benno Mamentu

2. Erauw Sondakh

3. Yondries Kansil

4. Hasan Suga

5. Lanny Sondakh

6. Meidy Tuwo

7. Habriyanto Achmad

8. Erwin Wurangian

9. Billy Lomban

10. Stenly Pangalila

11. Rafika Papente

12. Femmy Lumatauw

13. Steifly Tangka

14. Muhammad Sultan

15. Indra Ondang

16. Franky Julianto

17. Superman Gomalung

18. Ramlan Ifran

19.  Aldo Ratungalo

20. Handry Anugerahang

21. Ahmad Syafrudin Ila

22. Ledy Lumantow

23. Nabsar Badoa

24. Rudolf Wantah

25. Maikel Walewangko

26. Alexander Wenas

27. Vivy Ganap

28. Keegan Kojoh

29. Geraldi Mantiri

30. Randito Maringka

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved