Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan
Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di DPRD Bitung terus berproses.
Hingga kini sudah ada yang ditahan oleh Kejari Bitung.
Terbaru ada 5 anggota DPRD periode 2019-2024 yang resmi ditahan.
Selain itu ada dua pegawai yang juga ditahan kejari.
Dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut kini terkuak sejumlah fakta.
Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan.
Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.
Sedangkan upaya penghilangan barang bukti yakni berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.
Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Daftar Tersangka
Adapun ketujuh tersangka terdiri dari 5 anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2 lainnya adalah ASN.
Berikut 5 anggota DPRD periode 2019-2024:
- BOM
- ES
- HA
- IO
- HS
Sedangkan dua ASN yakni JM dan SM.
Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi berwarna merah jambu saat digiring ke tahanan.
Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.
Kejari Bitung Yadyn Palebangan Dipromosikan
Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.
“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.
Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.
Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:
1. Benno Mamentu
2. Erauw Sondakh
3. Yondries Kansil
4. Hasan Suga
5. Lanny Sondakh
6. Meidy Tuwo
7. Habriyanto Achmad
8. Erwin Wurangian
9. Billy Lomban
10. Stenly Pangalila
11. Rafika Papente
12. Femmy Lumatauw
13. Steifly Tangka
14. Muhammad Sultan
15. Indra Ondang
16. Franky Julianto
17. Superman Gomalung
18. Ramlan Ifran
19. Aldo Ratungalo
20. Handry Anugerahang
21. Ahmad Syafrudin Ila
22. Ledy Lumantow
23. Nabsar Badoa
24. Rudolf Wantah
25. Maikel Walewangko
26. Alexander Wenas
27. Vivy Ganap
28. Keegan Kojoh
29. Geraldi Mantiri
30. Randito Maringka
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif |
![]() |
---|
5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan |
![]() |
---|
5 Fakta Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Tersangka Utama Hingga Total Kerugian |
![]() |
---|
Siapa Saja Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari? Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar 5 Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.