Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif

“Tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KAJARI BITUNG - Kajari Bitung, Yadyn palebangan. Ia membeberkan modus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Bitung periode 2019-2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Penetapan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 membuka tabir praktik curang yang sistematis dan terstruktur. 

Di balik angka kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 miliar, ada lima modus korupsi yang dijalankan secara rapi oleh para tersangka.

Praktik ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan upaya sadar dan berulang untuk menguras anggaran daerah melalui manipulasi laporan perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadyn Palebangan, menjelaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penanganan kasus ini.

“Tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025).

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Bitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, ditemukan lima modus utama yang digunakan untuk meraup keuntungan pribadi yaitu mark-up hari perjalanan dinas, perjalanan fiktif, penggelembungan biaya hotel, dan manipulasi transportasi darat.

Atas kasus tersebut, Kejari Bitung mengajukan 12 nama untuk menjadi tersangka.

Namun, hingga saat ini baru tujuh tersangka yang ditetapkan dan ditahan.

Lima dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS, sementara dua lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN), JM dan SM.

Sementara itu, lima orang yang namanya sudah diajukan namun belum menjadi tersangka adalah anggota aktif DPRD Bitung periode 2024–2029. 

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, proses terhadap mereka kini berada di tangan Kejaksaan Agung, sesuai prosedur yang berlaku bagi pejabat legislatif aktif.

“Kami akan menindaklanjuti semua pelaku, termasuk yang masih aktif, sesuai jalur hukum sebagaimana mekanismennya harus di kejaksaan agung,” kata Kajari Yadyn.

Dokumen Dibakar

Kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 mulai terungkap ke publik.

Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.

KORUPSI DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Ada lima anggota aktif DPRD Bitung yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
KORUPSI DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Ada lima anggota aktif DPRD Bitung yang belum ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Kejari Bitung)

Ironisnya, terdapat upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.

Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Yadyn menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 7 Juli 2025 menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Seiring dengan hasil tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 serta dua aparatur sipil negara (ASN).

Adapun ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS dari unsur DPRD, serta JM dan SM dari kalangan ASN.

Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi oranye saat digiring ke tahanan.

Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.

Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.

“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.

Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.

Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:

1. Benno Mamentu

2. Erauw Sondakh

Baca juga: Renungan Harian Kristen, Roma 15:11-12, Yesus Kristus Memerintah Hidup Orang Percaya

Baca juga: Lirik Lagu BLACKPINK - Jump

3. Yondries Kansil

4. Hasan Suga

5. Lanny Sondakh

6. Meidy Tuwo

7. Habriyanto Achmad

8. Erwin Wurangian

9. Billy Lomban

10. Stenly Pangalila

11. Rafika Papente

12. Femmy Lumatauw

13. Steifly Tangka

14. Muhammad Sultan

15. Indra Ondang

16. Franky Julianto

KASUS KORUPSI - Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
KASUS KORUPSI - Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. (Dok. Staf Kajari Bitung)

17. Superman Gomalung

18. Ramlan Ifran

19.  Aldo Ratungalo

20. Handry Anugerahang

21. Ahmad Syafrudin Ila

22. Ledy Lumantow

23. Nabsar Badoa

24. Rudolf Wantah

25. Maikel Walewangko

26. Alexander Wenas

27. Vivy Ganap

28. Keegan Kojoh

29. Geraldi Mantiri

30. Randito Maringka

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved