Paspor Elektronik
Cara Mudah Buat Paspor Elektronik, Hanya Butuh 14 Langkah Ini
Selama pengajuannya sudah terkirim via aplikasi, pemohon hanya perlu datang sesuai tanggal kedatangan dan melanjutkan proses pembuatan paspor.
Silakan pilih jenis permohonan yang tersedia, ada permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.
3. Isi kuesioner
Saya memilih permohonan paspor reguler dan melanjutkan pengisian kuesioner berupa pilihan kategori pemohon: dewasa atau anak-anak usia di bawah 17 tahun.
4. Lanjutkan mendaftar paspor
Langkah paling awal setelah mengisi kuesioner, pemohon akan diarahkan pada pilihan lokasi kantor imigrasi.
Pemohon bebas memilih kantor imigrasi seluruh Indonesia. Namun, aplikasi M-Paspor secara otomatis akan mengurutkan lokasi kantor imigrasi terdekat dari lokasi saat mengajukan permohonan.
Jadi, kamu bisa mengetik nama daerah kantor imigrasi atau memilih rekomendasi kantor imigrasi terdekat.
5. Pilih jenis paspor dan lokasi kantor imigrasi
M-Paspor akan mengonfirmasi lokasi kantor imigrasi yang dipilih pada langkah ini. Kamu juga wajib memilih jenis paspor yang akan dibuat.
Silakan pilih jenis paspor biasa seharga Rp 350.000 atau paspor elektronik seharga Rp 650.000.
Kedua jenis paspor tersebut sama-sama memiliki total 48 halaman. Saya memilih jenis paspor elektronik.
6. Unggah foto KTP
Selanjutnya, unggah foto KTP dari galeri atau ambil foto KTP langsung dari kamera via aplikasi M-Paspor. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai KTP dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
7. Isi pertanyaan berikutnya
Ada beberapa pertanyaan dalam langkah-langkah selanjutnya, seperti apakah sudah pernah membuat paspor, negara tujuan, tempat tinggal negara tujuan, dan kontak keluarga.
Silakan pilih dan isi pertanyaan tersebut untuk melanjutkan permohonan pembuatan paspor.
8. Unggah dokumen lainnya
Selain KTP, M-Paspor juga meminta dokumen lain, yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, maupun Akta Kawin.
KTP dan Kartu Keluarga wajib diunggah, sementara sisa dokumen yang direkomendasikan, hanya perlu dipilih salah satu.
9. Isi data diri
Data diri meliputi alamat sesuai KTP, alamat tinggal saat ini, serta data orangtua juga diminta. Silakan isi satu per satu.
10. Pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi
Bila tidak ada data orang lain yang ingin membuat paspor bersamaan, lanjutkan dengan memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.
Daftar 5 Pejabat yang Rumahnya Dijarah dalam Dua Hari, Ini Barang-barang yang Diambil |
![]() |
---|
Pelita, Renungan P/KB GMIM 31 Agustus - 6 September 2025, Jangan Belokkan Hukum, Hormati Hak Manusia |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Besok Senin 1 September 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Fraksi NasDem Terhitung Besok |
![]() |
---|
Aktris Bella Shofie Umumkan Pengunduran Dirinya dari DPRD Buru Maluku, Sempat Didemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.