Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Paspor Elektronik

Cara Mudah Buat Paspor Elektronik, Hanya Butuh 14 Langkah Ini

Selama pengajuannya sudah terkirim via aplikasi, pemohon hanya perlu datang sesuai tanggal kedatangan dan melanjutkan proses pembuatan paspor.

Editor: Alpen Martinus
pikniek.com dan tribuntravel
PASPOR: Ilustrasi Paspor Elektronik. Cara mudah buat paspor elektronik. 

Silakan pilih jenis permohonan yang tersedia, ada permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.

3. Isi kuesioner

Saya memilih permohonan paspor reguler dan melanjutkan pengisian kuesioner berupa pilihan kategori pemohon: dewasa atau anak-anak usia di bawah 17 tahun.

4. Lanjutkan mendaftar paspor

Langkah paling awal setelah mengisi kuesioner, pemohon akan diarahkan pada pilihan lokasi kantor imigrasi.

Pemohon bebas memilih kantor imigrasi seluruh Indonesia. Namun, aplikasi M-Paspor secara otomatis akan mengurutkan lokasi kantor imigrasi terdekat dari lokasi saat mengajukan permohonan.

Jadi, kamu bisa mengetik nama daerah kantor imigrasi atau memilih rekomendasi kantor imigrasi terdekat.

5. Pilih jenis paspor dan lokasi kantor imigrasi

M-Paspor akan mengonfirmasi lokasi kantor imigrasi yang dipilih pada langkah ini. Kamu juga wajib memilih jenis paspor yang akan dibuat.

Silakan pilih jenis paspor biasa seharga Rp 350.000 atau paspor elektronik seharga Rp 650.000.

Kedua jenis paspor tersebut sama-sama memiliki total 48 halaman. Saya memilih jenis paspor elektronik.

6. Unggah foto KTP

Selanjutnya, unggah foto KTP dari galeri atau ambil foto KTP langsung dari kamera via aplikasi M-Paspor. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai KTP dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

7. Isi pertanyaan berikutnya

Ada beberapa pertanyaan dalam langkah-langkah selanjutnya, seperti apakah sudah pernah membuat paspor, negara tujuan, tempat tinggal negara tujuan, dan kontak keluarga.

Silakan pilih dan isi pertanyaan tersebut untuk melanjutkan permohonan pembuatan paspor.

8. Unggah dokumen lainnya

Selain KTP, M-Paspor juga meminta dokumen lain, yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, maupun Akta Kawin.

KTP dan Kartu Keluarga wajib diunggah, sementara sisa dokumen yang direkomendasikan, hanya perlu dipilih salah satu.

9. Isi data diri

Data diri meliputi alamat sesuai KTP, alamat tinggal saat ini, serta data orangtua juga diminta. Silakan isi satu per satu.

10. Pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi

Bila tidak ada data orang lain yang ingin membuat paspor bersamaan, lanjutkan dengan memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved