Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

3 Syarat Karyawan yang Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Cek Juga Status Penerima

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Kompas.com
BSU - Ilustrasi uang BSU. Pekerja yang kena PHK masih berpeluang dapat BSU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan yang terkena PHK masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Penyaluran BSU didasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Tentu karyawan yang menerima BSU harus memenuhi syarat.

Baca juga: 3 Hal yang Jadi Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja

Jika memenuhi syarat, otomatis mereka akan menerima BSU.

Tak berbeda dengan karyawan yang masih aktif.

Penyalurannnya melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.

Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih memiliki kesempatan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp 600.000, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Program BSU 2025 dirancang untuk memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan.
Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban finansial selama masa sulit.

Para calon penerima disarankan untuk memeriksa syarat dan ketentuan agar dapat memanfaatkan program tersebut secara optimal.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2025.

Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

  1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
  2. Ter-PHK setelah April 2025
  3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    - Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
    - Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
    - Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.
  • Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
    - Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
    - BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

  • - Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

 
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved