Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU Belum Cair? Ini Solusi Pemerintah, Ada Tiga Sebab Utamanya

Diketahui pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana BSU 2025 untuk bulan Juni-Juli sebesar Rp600 Ribu.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Lin
BSU - Ilustrasi dana BSU 2025. Ini tiga permasalahan penyaluran BSU. 

Pekerja mungkin belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

 Permenaker No. 5 Tahun 2025 mengatur tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang berkaitan dengan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. 

Secara spesifik, Permenaker ini mengatur tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, dengan subsidi sebesar Rp600 ribu yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

2. Sudah Menerima Bantuan Lain atau Bansos Lain

Pekerja sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama.

3. Masalah Data Rekening

Ada kendala pada data rekening, misalnya:

Rekening ganda/duplikat
Rekening tutup, pasif, tidak valid atau dibekukan
Data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.
Solusi BSU 2025 Tidak Cair di Rekening Pekerja
Meski mengalami kendala pencairan, pekerja masih berhak menerima dana BSU 2025.

Jika pekerja memang berhak, namun ada masalah pencairan pada rekening, BSU 2025 tetap bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Selain itu, pekerja dihimbau untuk mengecek secara mandiri di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved