Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Sosok Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan dan Pencucian Uang

Penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/SABRINA ASRIL
TERSANGKA: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Berikut ini profil dan perjalanan karir Dahlan Iskan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan jabatan dan pencucian uang.

Terkait status tersangka Dahlan Iskan disampaikan oleh Polda Jawa Timur.

Penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews masih berupaya meminta tanggapan Dahlan Iskan maupun kuasa hukum.

Profil Dahlan Iskan

Ia merupakan mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur.

Dilansir Tribunnewswiki.com, Dahlan lahir dari keluarga yang serba kekurangan dan dibesarkan di lingkungan pedesaan.

Pendidikan

Dahlan Iskan menempuh pendidikan di SDN Desa Bukur, Jiwan, Madiun.

Ia melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Pesantren Saibul Muttaqin dan Madrasah Aliyah Pesantren Sabibul Muttaqin di Magetan.

Lalu, dirinya melanjutkan sekolahnya di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Samarinda.

Semasa kuliah ia lebih menyukai kegiatan kemahasiswaan seperti Pelajar Islam Indonesia.

Hingga akhirnya, Dahlan Iskan memutuskan untuk tidak meneruskan kuliahnya.

Perjalanan Karier

Pria berusia 72 tahun itu pertama kali memulai kariernya sebagai wartawan pada 1972 silam. Saat itu ia bekerja di Mimbar Masyarakat.

Pada tahun 1975, Dahlan lantas bekerja untuk majalah Tempo.

Kariernya makin melejit ketika dipercaya untuk memimpin surat kabar Jawa Pos pada 1982.

Ia menjadi sosok penting yang membuat Jawa Pos menghasilkan keuntungan besar.

Masih mengutip Tribunnews Wiki, dalam kurun waktu lima tahun, jumlah oplah Jawa Pos meningkat dari 6 ribu menjadi 300 ribu.

Setelah itu, Dahlan Iskan membentuk Jawa Pos News Network (JPNN) hingga tahun 1997, ia membangun gedung Graha Pena.

Ia kemudian membangun gedung Graha Pena di Jakarta pada tahun 2002. Dahlan Iskan juga mengembangkan sayap usahanya di bidang elektronik.

Dahlan Iskan diketahui mendirikan stasiun televisi lokal JTV di Surabaya.

Pada tahun 2009, Dahlan Iskan menambahkan investasinya di industri komunikasi hingga membangun Sambungan Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

Dahlan merambah di bidang listrik dengan mendirikan perusahaan listrik swasta.

Kariernya pun berlanjut, pada tahun 2009, Dahlan Iskan diangkat menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Fahmi Mochtar.

Semasa kepemimpinannya, Dahlan Iskan merencanakan pembangunan PLTS untuk 100 pulau di Indonesia Timur.

Pada tahun 2011, Dahlan Iskan pun dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bahkan, Dahlan Iskan sempat ikut penjaringan capres lewat Konvensi Capres yang digelar Partai Demokrat.

Riwayat Karier

- Reporter surat kabar di Samarinda, Kalimantan Timur (1975).

- Wartawan majalah Tempo (1976).

- Pemimpin Surat Kabar Jawa Pos (1982-2005).

- Mendirikan Stasiun Televisi Lokal JTV (2002).

- Komisaris PT Fangbian Iskan Corporindo (FIC) (2009).

- Direktur Utama PLN (2009-2011).

- Menteri Badan Usaha Milik Negara (2011–2014).

- Mendirikan DISWAY (2018).

Kasus yang Pernah Menjerat Dahlan Iskan

1. Kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (4)

Tahun 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013, dilansir TribunnewsWiki.com.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.

2. Kasus dugaan korupsi penjualan aset

Tahun 2006, Dahlan Iskan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Pancas Wira Usaha, milik BUMD Jawa Timur.

Pada waktu itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur PT PWU sejak 2000-2010.

3. Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil listrik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta KTT Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) di Bali, Oktober 2013.

4. Kasus LNG atau gas alam cair PT Pertamina

Pada Selasa (19/9/2023) kemarin, Dahlan Iskan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Usai diperiksa, Eks Menteri BUMN periode 2011-2014 itu, mengaku dicecar tim penyidik KPK soal peran mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Dahlan Iskan menyebut, Karen Agustiawan berstatus tersangka dalam perkara LNG ini.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Berdasarkan video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, kasus ini bermula dari perjanjian jual beli gas alam cair pada 2019.

Kesepakatan berlaku untuk pengiriman gas alam cair sebesar 1 million ton per annum atau MTPA untuk jangka waktu 20 tahun.

Masalah muncul karena harga gas dunia turun dan pasokan gas alam cair dalam negeri melimpah.

(Sumber Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved