PPPK
Honorer Golongan R4 Berpeluang Jadi PPPK, Ada Surat Menteri PANRB, Ini Syarat Pentingnya
Pasalnya sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk pegawai honorer golongan R4, lantaran mereka masih berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Honorer R4 adalah mereka yang tidak lolos seleksi PPPK.
Para pegawai honorer golongan R4 bisa mendapat peluang untuk menjadi PPPK.
Baca juga: Cara Mudah Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Sudah Diumumkan
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.
Namun ada syarat khusus untuk pengangkatan tersebut.
Jelas mereka adalah honorer yang berusia tidak muda lagi.
Adapun pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, seleksi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II hampir rampung.
Namun ini bukan merupakan babak akhir.
Pasalnya sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.
Dimana mereka merasa peluang untuk lolos seleksi sangat kecil.
Berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang sudah terverifikasi di database BKN dan masih berpeluang diangkat meski belum dapat formasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN, memperparah keadaan.
Hal ini bisa teratasi dengan langkah pencegahan pemerintah melalui kebijakan formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.
Adapun, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.
Meski demikian bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.
Lantas apa saja syarat penting untuk bisa mendapat posisi aman tersebut?
Syarat Penting R4 Jadi PPPK
- Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
- Usia maksimal 56 tahun
- Pendidikan minimal D3 atau S1
- IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
- Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat
- Prediksi Jadwal Pelaksanaan Peralihan
Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.
Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.
Kabar buruknya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.
Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.
Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.
“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.
Gaji Pokok PPPK
Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi.
Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincianya:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Kejaksaan RI, Simak Cara Daftar dan Syarat Umumnya |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Perpres, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Soal PPPK, Temasuk 4 Keuntungan yang Diperoleh |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Cara Lengkap Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Kesempatan Hanya 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.