PPPK
Aturan Lengkap Soal PPPK, Temasuk 4 Keuntungan yang Diperoleh
Sekedar informasi, PPPK direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, antara 1 sampai 5 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sekarang sedang populer soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perekrutan PPPK sekarang sampai pada tahap 2.
Awalnya PPPK dibuat untuk mengakomodir para honorer yang tak lolos CPNS.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000
Mereka memiliki hak yang hampir sama dengan PNS.
Hanya ada sedikit perbedaan dengan PNS.
Ada keuntungan yang diperoleh jika menjadi PPPK.
Banyak orang yang masih awam terkait batas usia pensiun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK sendiri merupakan produk dari UU ASN terbaru.
Sekedar informasi, PPPK direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, antara 1 sampai 5 tahun.
PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membagi ASN menjadi dua kategori utama yakni PNS dan PPPK.
Sama dengan pegawai berstatus PNS, PPPK juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas beberapa tunjangan yang diterima ASN, termasuk tunjangan kinerja. Lalu berapa tahun PPPK pensiun?
Batas usia pensiun PPPK
Usia pensiun PPPK sebenarnya hampir sama dengan ketentuan pada PNS karena sama-sama merujuk pada UU ASN terbaru.
Aturan batas usia pensiun ini tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN 20/2023.
Disebutkan bahwa batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Batas usia pensiun PPPK untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya lebih lama, yakni 60 tahun.
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Kejaksaan RI, Simak Cara Daftar dan Syarat Umumnya |
![]() |
---|
Honorer Golongan R4 Berpeluang Jadi PPPK, Ada Surat Menteri PANRB, Ini Syarat Pentingnya |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Perpres, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Cara Lengkap Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Kesempatan Hanya 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.