Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK

Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000

Gaji yang diterima oleh PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan tugas yang diemban.

Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
INFO PPPK: Sebanyak 1.458 PPPK Pemprov Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 menerima SK Gubernur Sulut di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/7/2024). Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2025.

Daftar gaji PPPK sesuai golongan merupakan informasi penting bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Gaji yang diterima oleh PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan tugas yang diemban.

Secara umum, gaji PPPK dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya golongan I, II, III, dan IV, yang masing-masing memiliki rentang gaji yang berbeda.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 per Provinsi, Segini Besarannya

Gaji tersebut sudah mencakup tunjangan dan berbagai fasilitas lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penting bagi calon PPPK untuk mengetahui golongan yang akan ditempati berdasarkan kualifikasi pendidikan, pengalaman, serta jabatan yang dilamar.

Dengan demikian, mereka dapat memperkirakan besaran gaji yang akan diterima jika terpilih.

Adapun besaran gaji PPPK ini dapat bervariasi antara satu instansi dengan instansi lainnya, namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perlu diketahui, Gaji PPPK tahun 2024 lalu mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari lalu. 

Berapa gaji PPPK terbaru yang berlaku saat ini? Artikel ini akan membahasnya.

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Peraturan tentang PPPK yang berkaitan dengan besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Lantas, berapa gaji PPPK terbaru tahun 2024 yang berlaku saat ini sesuai golongan?

Daftar gaji PPPK sesuai golongan

Dituliskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji PPPK sesuai golongan sebagai berikut:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2024 terbaru yang berlaku saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved