Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK

Cara Lengkap Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Kesempatan Hanya 3 Hari

Sementara itu, bagi yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025.

Editor: Alpen Martinus
https://sscasn.bkn.go.id/
PPPK: Kolase foto ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Komdigi RI umumkan hasil seleksi PPPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Tahap 2 Tahun 2024.

Sebab sudah diumumkan hasil seleksi administrasi.

memang seleksi tersebut sudah dilakukan sejak 11 Februari 2025.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Pertanian, Ada Link

Pengumuman dilakukan melalui online.

Sangat mudah untuk mengakses SSCASN.

Selain ini pelamar yang tidak lolos bisa melakukan sanggah.

Pengumuman hasil seleksi administrasi telah disampaikan sejak 11 Februari 2025, dan peserta dapat segera mengecek status kelulusan mereka melalui laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) menggunakan akun masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sementara itu, bagi yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025.

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi

Untuk mengetahui status kelulusan, peserta bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
  4. Resume pendaftaran akan muncul, lengkap dengan keterangan kelulusan administrasi
  5. Bagi yang namanya tercantum dalam daftar pengumuman, artinya mereka memenuhi syarat (MS). Sementara yang tidak, berarti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Langkah Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lolos

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, proses sanggah menjadi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau memberikan klarifikasi terkait dokumen yang telah diunggah.

Proses sanggah dilakukan dengan langkah berikut:

Login ke laman SSCASN

  1. Buka halaman Resume Pendaftaran
  2. Cek pemberitahuan terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) dan alasan penolakannya
  3. Jika ingin menyanggah, klik "Ajukan Sanggah"
  4. Isi formulir sanggah dengan alasan yang jelas, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  5. Unggah bukti dukung sesuai dengan alasan sanggah
  6. Centang kolom persetujuan sebagai tanda kesediaan menerima konsekuensi hukum jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta
  7. Klik "Akhiri Proses Sanggah"
Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved