Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK

Honorer Golongan R4 Berpeluang Jadi PPPK, Ada Surat Menteri PANRB, Ini Syarat Pentingnya

Pasalnya sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.

Editor: Alpen Martinus
TribunKaltim.com
PPPK: Ilustrasi tenaga honorer. PPPK golongan R4 berpeluang diangkat jadi PPPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk pegawai honorer golongan R4, lantaran mereka masih berpeluang menjadi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honorer R4 adalah mereka yang tidak lolos seleksi PPPK.

Para pegawai honorer golongan R4 bisa mendapat peluang untuk menjadi PPPK.

Baca juga: Cara Mudah Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Sudah Diumumkan

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.

Namun ada syarat khusus untuk pengangkatan tersebut.

Jelas mereka adalah honorer yang berusia tidak muda lagi.

Adapun pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, seleksi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II hampir rampung.

Namun ini bukan merupakan babak akhir.

Pasalnya sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.

 Dimana mereka merasa peluang untuk lolos seleksi sangat kecil.

Berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang sudah terverifikasi di database BKN dan masih berpeluang diangkat meski belum dapat formasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN, memperparah keadaan.

Hal ini bisa teratasi dengan langkah pencegahan pemerintah melalui kebijakan formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.

Adapun, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved