BSU 2025
Lolos Verifikasi BSU 2025, Peserta Masih Bisa Gugur, Cek Ulang Validasi, Begini Caranya
Kemnaker juga menegaskan bila status penerima BSU 2025 bisa berubah sewaktu-waktu
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahun 2025 sudah mulai disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Penyaluran dana BSU sejak Selasa (24/6/2025) lalu
Kemnaker juga menegaskan bila status penerima BSU 2025 bisa berubah sewaktu-waktu
Bahkan setelah dinyatakan lolos verifikasi awal.
Sehingga hingga saat ini masih ada pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan.
Oleh karena itu, Kemnaker meminta para pekerja agar rutin memantau statusnya di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Sebab perubahan status ini bisa terjadi karena beberapa faktor
Seperti adanya proses verifikasi dan validasi berlapis yang terus dilakukan secara bertahap.
“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dana BSU Bisa Ditarik Kembali Jika Tidak Memenuhi Syarat
Sunardi menjelaskan bahwa penerima BSU yang terbukti tidak memenuhi syarat tetap berkewajiban mengembalikan dana ke kas negara.
Pengembalian dilakukan melalui bank penyalur (RPL) atau Kantor Pos, dan dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujarnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin bahwa BSU hanya diterima oleh pekerja yang benar-benar layak dan memenuhi seluruh kriteria.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Berdasarkan regulasi resmi yang dimuat di situs bsu.kemnaker.go.id, syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran yang sama
Data Pencairan BSU Tahap Pertama
Penyaluran BSU tahap pertama dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025. Berikut rincian perkembangannya:
- Total calon penerima: 3.697.836 orang
- Dana cair per 24 Juni: 2.450.068 orang
- Masih dalam verifikasi: 1.247.768 orang
Update per 29 Juni 2025: 3.648.408 orang telah menerima bantuan, sedangkan 49.428 orang masih menunggu proses validasi
Sunardi menyampaikan bahwa jadwal pencairan tahap kedua belum dapat dipastikan, namun proses penyaluran BSU akan terus dilanjutkan secara bertahap.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerima BSU 2025, berikut langkah-langkah pengecekan yang bisa dilakukan secara mandiri:
- Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik menu “Cek NIK Penerima”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
- Klik tombol “Cek Status”
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi berikut:
“NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Imbauan Pemerintah: Cek Berkala dan Waspadai Informasi Palsu
Dengan status yang dapat berubah karena proses validasi lanjutan, pekerja diminta untuk aktif memeriksa status mereka secara berkala.
Kemnaker juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap informasi palsu yang tidak berasal dari situs resmi pemerintah soal pencairan BSU 2025.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Nasib Pencairan BSU 2025, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.