PPPK
Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Perpres, Beda Berdasarkan Golongan
Perlu diketahui PPPK yang baru lulus tahun ini memiliki rincian gaji yang berbeda-beda tergantung jenis golongannya.
Editor:
Alpen Martinus
Urutan Prioritas:
- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi)
- Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong
- Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia
- non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun
- Lulusan Prajabatan atau PPG.
Bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database
- BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024. \
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #PPPK
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Kejaksaan RI, Simak Cara Daftar dan Syarat Umumnya |
![]() |
---|
Honorer Golongan R4 Berpeluang Jadi PPPK, Ada Surat Menteri PANRB, Ini Syarat Pentingnya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Soal PPPK, Temasuk 4 Keuntungan yang Diperoleh |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Cara Lengkap Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Kesempatan Hanya 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.