Info PPPK
Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi 2024
Melalui skema PPPK paruh waktu, mereka tetap berkesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Calon ASN tahun 2024.
Melalui skema PPPK paruh waktu, mereka tetap berkesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Baca juga: Daftar 29 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran: Tak Wajib Nilai UTBK-SNBT, Lulus Langsung Jadi ASN
Skema ini disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara khusus mengakomodasi tenaga honorer yang:
- Terdaftar dalam database resmi BKN
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024
- Namun belum lulus atau belum mendapatkan formasi yang sesuai
Melalui skema ini, terdapat delapan jabatan fungsional paruh waktu yang bisa diisi oleh tenaga non-ASN.
Meskipun bersifat paruh waktu, para pegawai tetap akan mendapatkan kontrak kerja dan upah yang disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi masing-masing.
Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari transisi menuju penghapusan status tenaga honorer pada tahun 2025, sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk tetap memberikan ruang pengabdian bagi tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di berbagai instansi pemerintahan.
Delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.