Lipsus Juru Parkir Liar di Manado
Cerita Suyitno, Tukang Parkir Resmi Pemkot Manado: Tiap Hari Biasa Setor Rp 60 Ribu
Suyitno (65) satu di antaranya. Pria yang sudah hampir 15 tahun jadi tukang parkir ini setiap hari bertugas di seputaran Taman Kesatuan Bangsa.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan mengelola parkir belasan ruas yang berstatus jalan kota.
Dishub Manado, Sulawesi Utara, menugaskan juru parkir (jukir) atau tukang parkir resmi untuk mengutip parkir.
Suyitno (65) satu di antaranya. Pria yang sudah hampir 15 tahun jadi tukang parkir ini setiap hari bertugas di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jalan Dotu Lolong Lasut.
Area yang dijaganya tidak besar. Hanya sepanjang sekitar 50 meter. Ia diberi rompi khusus berwarna oranye bertuliskan "Dishub" di bagian punggung.
Setiap hari ia membawa karcis retribusi parkir warna kuning.
Pengakuan Suyitno, setiap hari ia harus menyetor Rp 60 ribu ke Pemkot Manado.
"Setiap hari, jam lima sore ada petugas yang datang jemput," kata warga Sospol, Tuminting ini kepada Tribunmanado.com, Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan jumlah itu sesuai kesepakatan dengan Dishub Manado.
Meskipun demikian, tidak setiap hari bisa setor Rp 60.
Kadang Suyitno hanya menyetor Rp 40 ribu atau Rp 50 ribu.
"Kalau hari sepi, atau musim hujan biasa turun," katanya.
Katanya besaran retribusi yang dikutip bervariasi. Tapi rata-rata di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu.
Menurutnya, jika pendapatan parkir lebih dari Rp 60 ribu, kelebihannya menjadi miliknya.
Begitu juga hari libur, parkir yang dikutip masuk kantong pribadi.
"Kalau libur juga tidak ramai seperti ini. Jadi kalau ada lebih, ya itu gaji saya," katanya sambil tersenyum.
Tugas Suyitno menjaga dan memperhatikan parkiran. Jika ada mobil dan motor yang hendak parkir di sisi jalan, tugas dia untuk mengatur dan mengawal.
Sebelum berlalu, ia akan menyerahkan karcis ke pengemudi. Ia mengungkap, tak jarang pengemudi memberikan yang tak sesuai tarif Perda.
"Ada yang mobil cuma Rp 3 ribu, motor 2 ribu. Katanya tidak ada uang, ya mau bagaimana, kita juga malas debat, biar saja," katanya.
Sesuai Perda Kota Manado nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 3.000 untuk motor berlaku sekali parkir.(ndo)
Juru Parkir Liar Masih Banyak di Sulawesi Utara, Begini Respon Anggota DPRD Manado |
![]() |
---|
Temui Juru Parkir Liar di Manado Sulawesi Utara, Segera Hubungi Nomor Ini |
![]() |
---|
Suka Duka Juru Parkir Resmi Pemkot Manado, Penumpang Bayar Tak Cukup, Hujan Jadi Musuh |
![]() |
---|
Daftar Jalan di Manado yang Dijaga Tukang Parkir Resmi, Tarif Mobil Rp 5 Ribu dan Motor Rp 3 Ribu |
![]() |
---|
Ini Jumlah Juru Parkir Resmi di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.