Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU 2025 untuk Pekerja dan Honorer Belum Cair? Ini 3 Cara Mengecek Bantuan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sedang dalam tahap pencairan pada Juni hingga Juli 2025.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
BANTUAN - Illustrasi AI uang pecahan Rp 100ribu. 3 Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sedang dalam tahap pencairan pada Juni hingga Juli 2025. 

Bagi pekerja, buruh hingga guru honorer yang memenuhi syarat, pemerintah menyalurkan dana bantuan tersebut.

Setiap penerima akan mendapat dana BSU sebesar Rp 600.000 per orang

Namun pencairannya masih berlangsung secara bertahap. 

Setidaknya ada total 3.697.836 orang pekerja yang terdiri dari pekerja swasta, buruh, hingga guru honorer yang menerima dana BSU 2025. 

Pada pencairan tahap pertama, dana telah disalurkan kepada sekitar 2.450.068 pekerja.

Sementara masih ada 1.247.768 yang menunggu proses pencairan. 

"Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025). 

Sementara untuk tahap kedua, Kemnaker menjelaskan bahwa butuh waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, mengirimkan dana kepada Bank Himbara hingga sampai ke penerima.

Ketika menentukan penerima BSU 2025, pemerintah mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, para penerima tidak perlu mendaftar secara mandiri. 

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek apakah mereka masuk ke dalam daftar penerima BSU atau bukan. 

Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU? Ada berapa cara untuk melihatnya?

Bagaimana cara cek status penerima BSU?

Masyarakat dapat melihat status penerima BSU melalui tiga saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Tiga cara cek BSU antara lain dengan masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta laman resmi Kemenaker. 

Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved