Lipsus Juru Parkir Liar di Manado
Begini Kesan Warga Manado Terhadap Juru Parkir Liar, Bikin Jengkel, Ada yang Baik Hati
Pemkot Manado resmi memberlakukan juru parkir resmi. Mereka dilengkapi tanda resmi seperti pakaian rompi dan lainnya.
|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
PARKIR LIAR - Potret parkiran kendaraan sepeda motor di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/6/2025). Begini kesan warga Manado terhadap juru parkir liar.
"Bukan di jalan nasional maupun jalan nasional," katanya.
Ungkap dia, pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000.
"Roda empat 4 Rp 5.000 dan roda 6 Rp 6.000," katanya.
Dia menuturkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi dan penertiban juru parkir liar di kota Manado.
Upaya persuasif akan dilakukan. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Lipsus Juru Parkir Liar di Manado
Juru Parkir Liar Masih Banyak di Sulawesi Utara, Begini Respon Anggota DPRD Manado |
![]() |
---|
Temui Juru Parkir Liar di Manado Sulawesi Utara, Segera Hubungi Nomor Ini |
![]() |
---|
Suka Duka Juru Parkir Resmi Pemkot Manado, Penumpang Bayar Tak Cukup, Hujan Jadi Musuh |
![]() |
---|
Daftar Jalan di Manado yang Dijaga Tukang Parkir Resmi, Tarif Mobil Rp 5 Ribu dan Motor Rp 3 Ribu |
![]() |
---|
Ini Jumlah Juru Parkir Resmi di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.