Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Juru Parkir Liar di Manado

Begini Kesan Warga Manado Terhadap Juru Parkir Liar, Bikin Jengkel, Ada yang Baik Hati

Pemkot Manado resmi memberlakukan juru parkir resmi. Mereka dilengkapi tanda resmi seperti pakaian rompi dan lainnya.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
PARKIR LIAR - Potret parkiran kendaraan sepeda motor di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/6/2025). Begini kesan warga Manado terhadap juru parkir liar. 

"Bukan di jalan nasional maupun jalan nasional," katanya.

Ungkap dia, pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000.

"Roda empat 4 Rp 5.000 dan roda 6 Rp 6.000," katanya.

Dia menuturkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi dan penertiban juru parkir liar di kota Manado.
Upaya persuasif akan dilakukan. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved