DPRD Bitung
Sekretaris DPRD Bitung Ngaku Pernah Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya
Ternyata Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese menjadi salah satu pihak yang diperiksa terkait kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Kota Bitung Sulawesi Utara kini tengah jadi sorotan.
Hal itu lantaran ada dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Puluhan orang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Mulai dari ASN hingga anggota DPRD.
Dugaan kasus korupsi di DPRD Bitu tersebut kini tengah berproses di Kejari Bitung.
Sejumlah orang pun telah diperiksa.
Ternyata Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese menjadi salah satu pihak yang diperiksa.
Saat dihubungi Tribun Manado, Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese mengatakan kasus ini sementara berproses.
"Saya menjabat sejak tahun 2024 dan kasus ini sekarang sementara berproses," ucap Sekwan, Jumat 27 Juni 2025.
Sekwan mengaku, ia menjadi bagian dalam pemeriksaan proses kasus ini.
"Proses masih berjalan, saya juga pernah dimintai keterangan, tentang kasus ini," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bitung terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri.
Dari 26 orang ini 17 anggota DPRD periode 2019–2024 dan 9 ASN.
Namun, dari 17 anggota DPRD periode 2019–2024, ada yang masih aktif periode 2024-2029.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Rabu (25/6/2025) malam.
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn.
Dijelaskannya, 9 aparatur sipil negara (ASN), bertugas di Sekretariat Dewan Kota Bitung.
Namun, Kajari belum membeber nama 17 anggota DPRD 2019-2024 yang dicegat.
Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.
Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.
“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Kajari Yadyn.
Pihak Kejari meminta agar mereka segera kembali ke tanah air guna mempercepat proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, Kejari Bitung belum mengumumkan status hukum dari ke-26 orang tersebut.
Belum diketahui apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun yang jelas, tindakan pencegahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Bitung serius membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara dalam perjalanan dinas DPRD.
(TribunManado.co.id/Ico)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Nama 5 Oknum Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Bitung 2019-2024 dan Dua Pegawai Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Penjelasan Sekwan Albert Sarese Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Kejari Bitung Cekal 26 Warga ke Luar Negeri, 17 Anggota DPRD dan 9 ASN |
![]() |
---|
Terkait Kurban dari Prabowo, Gubernur dan Pemkot, Ini Penilaian Anggota DPRD Bitung Ramlan Irfan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.