BSU 2025
Berikut Alur Lengkap Pencairan BSU, Dilakukan Dua Tahap
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Editor:
Alpen Martinus
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). - Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #BSU 2025
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Nasib Pencairan BSU 2025, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.