BSU 2025
Berikut Alur Lengkap Pencairan BSU, Dilakukan Dua Tahap
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Editor:
Alpen Martinus
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). - Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #BSU 2025
| BSU Oktober 2025 Cair? Begini Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja |
|
|---|
| BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
|
|---|
| Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
|
|---|
| Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
|
|---|
| Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Cek-Info-Pencairan-Dana-BSU-2022-Tahap-Dua-Rp600000-Bagi-Pekerja.jpg)