Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bolmong

Satres Narkoba Bolmong Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sulteng ke Sulut, Warga Minsel Buron

 Hingga kini polisi masih memburu pemilik sabu warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).

|
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
sujaprin dondo/tribun manado
KASUS NARKOBA - Polres Bolmong melalui tim Satres Narkoba Bolmong mengamankan seorang tersangka yang membawa Narkotika jenis sabu di terminal A desa Dulangon, Kecamatan Lolak seberat 11,36 gram. Polisi masih memburu pemilik sabuyang diduga warga Kabupaten Minahasa Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini polisi masih memburu pemilik sabu warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini dikarenakan Polres Bolmong melalui tim Satres Narkoba Bolmong mengamankan seorang tersangka yang membawa Narkotika jenis sabu di terminal A desa Dulangon, Kecamatan Lolak seberat 11,36 gram.

Kapolres Bolmong AKBP Lido Antoro mengatakan bahwa setelah tersangka inisial G kami amankan dilakukan pengembangan.

"Ternyata paket besar narkotika jenis sabu ini milik warga Minsel inisial D yang saat ini sudah berstatus DPO," ucap Kapolres dalam press release di Mapolres Bolmong Kamis (26/06/2025).

Tersangka G yang membawa barang haram dari Sulawesi Tengah menuju ke Minsel dengan naik menggunakan bus Harvest.

"Dari pengembangan ini juga tersangka G mengakui sudah 2 kali menjalankan aksinya," ucapnya.

Atas kepemilikan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Tersangka G kata Kapolres membeli barang haram ini dari warga kota Palu inisial W untuk nantinya di bawa ke Minsel.

"Kini pemilik inisial D warga Minsel dan W yang menjadi tempat di belinya barang haram ini berstatus DPO," ucapnya.

Barang haram ini dibeli tersangka G kepada W dengan harga Rp 9 juta dan akan dijual kepada D dengan harga Rp 16 juta.

"Sedangkan dalam transaksi tersebut dari pengakuan G, pembeli inisial D warga Minsel sudah mentransfer uang sebanyak Rp 10 juta sedangkan sisanya saat barang tiba," jelasnya.

Atas penangkapan ini, Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi segala jenis kejahatan terutama di wilayah hukumnya.

"Segala tindakan kejahatan di wilayah hukum akan kami respon dan tindak," tandasnya.

kuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved