Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bolmong

BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Narkoba di Bolmong Sulawesi Utara Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka AP atau Arman ditangkap beberapa waktu lalu di Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Bolmong, Sulut.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Sujarpin Dondo
Konferensi pers di ruang pertemuan Mapolres Bolmong Sulawesi Utara, Rabu 915/5/2024) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus penggunaan dan pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara terancam 4 tahun penjara. 

Hal ini dikatakan Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Arianto Salkery saat melakukan konferensi pers di ruang pertemuan Mapolres Bolmong

"Tersangka AP atau Arman ditangkap beberapa waktu lalu di Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Bolmong, Sulut, " ucap Kapolres Rabu (15/05/2024). 

Salkery melanjutkan bahwa tersangka AP terancam hukuman dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf A, undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, " ucapnya. 

Selain itu, Salkery mengatakan atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. 

"Paling banyak Rp 8 Milyar, " tambahnya. 

Diketahui dalam pengungkapan kasus ini, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu 1 plastik klip kecil dan 1 paket klip sedang, dan menyita 1 buah handphone, 2 buah korek api, serta 2 buah pipet. 

Pelaku ditangkap di desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang, Bolmong, Sulut, 8 April 2024 lalu. 

Tim BERANTAS Polres Bolmong bergerak setelah mendapat laporan dan melakukan pengintaian.

Setelah melakukan Mapping, sekitar pukul 18.15 Wita tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan benar ditemukan adanya 2 paket narkoba jenis sabu. 

Setelah penggeledahan pelaku bersama barang bukti langsung dibawah dan diamankan ke Polres Bolmong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery Didampingi Kasatres Narkoba Iptu Charles Ganda saat melakukan press release di ruangan pertemuan Mapolres Bolmong Rabu (15/04/2024). 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved