Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Ini Penyebab Ada Pekerja yang Tak Bisa Menerima

Ada beberapa pekerja yang tak menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
BANTUAN - Penyebab Pekerja Tak Bisa Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Ada beberapa pekerja yang tak menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

Pekerja yang sudah mendapat bantuan BSU tahap pertama adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.

Syarat penerima BSU meliputi:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025

- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Kenapa BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi?

Indah mengatakan, jika sudah lolos verifikasi BSU tapi belum cair, pekerja perlu menunggu selama 2-3 hari.

Hal tersebut dikatakan Indah menjawab pertanyaan soal kapan BSU cair ke rekening.

Sebabnya, Kemenaker akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima BSU.

Hasil verifikasi dan validasi kemudian dikirimkan ke Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) serta BSI untuk disalurkan kepada pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat.

BSU 2025 disalurkan lewat apa?

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Khusus penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh, bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 melalui PT Pos Indonesia.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved