Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kejari Manado Setor Pengembalian Kerugian Negara Rp 2,65 Miliar pada Semester 1 Tahun 2025

Kemudian terpidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014, dengan terpidana Yenni Siti Rostiani.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Ferdi Guhuhuku
KEJARI MANADO - Kajari Manado Wagiyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manado Evans E Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Arthur Piri saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025), siang. Terpidana kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir Manado kembalikan Rp 2,5 miliar ke negara. 

Tterpidananya Yenni Siti Rostiani berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2642K/PID.SUS/2021. 

"Ini adalah pembayaran ketiga dari terpidana  Yenni Siti Rostiani," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, saat konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut dia, secara garis besar pidana ini dibebani uang pengganti sebesar Rp 6.355.765.517 atau Rp 6,35 miliar.

Yang bersangkutan sudah membayar sebesar Rp 2.207.000.000 atau Rp 2,2 miliar.

Sehingga sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana adalah Rp 4.148.765.517 atau Rp 4,15 miliar.

"Maka sisa uang pengganti yang masih menjadi kewajiban dari terpidana adalah Rp1.648.765.517 atau Rp 1,65 miliar," kata Kajari didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga dan Kasintel Arthur Piri. 

Lanjut Kajari, pembayaran uang pengganti ini tentu akan diperhitungkan dengan subsider yang nantinya atau sisa subsidier yang masih harus dijalani terpidana. 

"Jadi ini tentu kita bersyukur ada niat baik dari terpidana untuk memenuhi kewajibannya untuk mengambilkan uang negara," tuturnya.

Dia menambahkan, hari ini juga uang tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI.

Baca juga: Dinas PMDD Sulut Komitmen Kawal Program Prabowo di Desa

Baca juga: Kejari Manado Minta Keterangan Satu per Satu Komisioner Terkait Dugaan LPJ Fiktif Dana Hibah KPID

"Bendahara penerima akan langsung menyetorkan ke kas penerimaan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari Kejaksaan RI," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved