Manado Sulawesi Utara
Kejari Manado Setor Pengembalian Kerugian Negara Rp 2,65 Miliar pada Semester 1 Tahun 2025
Kemudian terpidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014, dengan terpidana Yenni Siti Rostiani.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, Sulawesi Utara, fokus dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.
Hal ini sesuai dengan perintah tertinggi Presiden Indonesia Probowo Subianto.
Terbukti pada semester 1 tahun 2025, Kejari Manado berhasil mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,65 miliar.
Uang yang telah disetor ke kas negara ini berasal dari dua kasus yaitu terpidana kasus korupsi ikan kaleng, Sammy Agust Reinhard Kaawoan yang merupakan eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado.
Ia sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.
Kemudian terpidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014, dengan terpidana Yenni Siti Rostiani.
Ia sudah mengembalikan Rp 2,5 miliar.
Kepala Kejari Manado, Wagiyo, mengungkapkan komitmennya Melalui Bidang Pidana Khusus untuk memberantas korupsi dan mengembalikan keuangan negara.
Ia didampingi Kasi Pidsus Kejari Manado Evans Sinulingga mengatakan uang kerugian negara harus kembali ke negara lagi.
"Pengembalian keuangan negara tidak kalah penting karena itu tujuan utama pemerintahan. Korupsi adalah pengembalian keuangan negara dan pengembalian keuangan ini kemudian juga akan digunakan untuk pembangunan selanjutnya," tuturnya.
Wagio mengaku pihaknya juga butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat khususnya media massa dalam hal mengawasi dan mengontrol kinerja Kejari Manado.

"Kita langsung setor ke kas negara agar bisa digunakan untuk pembangunan kedepannya," pungkasnya.
Setor Rp 2,5 Miliar ke Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado Sulawesi Utara setor uang kerugian negara sejumlah Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut sebagai pengganti tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014.
Tterpidananya Yenni Siti Rostiani berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2642K/PID.SUS/2021.
"Ini adalah pembayaran ketiga dari terpidana Yenni Siti Rostiani," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, saat konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut dia, secara garis besar pidana ini dibebani uang pengganti sebesar Rp 6.355.765.517 atau Rp 6,35 miliar.
Yang bersangkutan sudah membayar sebesar Rp 2.207.000.000 atau Rp 2,2 miliar.
Sehingga sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana adalah Rp 4.148.765.517 atau Rp 4,15 miliar.
"Maka sisa uang pengganti yang masih menjadi kewajiban dari terpidana adalah Rp1.648.765.517 atau Rp 1,65 miliar," kata Kajari didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga dan Kasintel Arthur Piri.
Lanjut Kajari, pembayaran uang pengganti ini tentu akan diperhitungkan dengan subsider yang nantinya atau sisa subsidier yang masih harus dijalani terpidana.
"Jadi ini tentu kita bersyukur ada niat baik dari terpidana untuk memenuhi kewajibannya untuk mengambilkan uang negara," tuturnya.
Dia menambahkan, hari ini juga uang tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI.
Baca juga: Dinas PMDD Sulut Komitmen Kawal Program Prabowo di Desa
Baca juga: Kejari Manado Minta Keterangan Satu per Satu Komisioner Terkait Dugaan LPJ Fiktif Dana Hibah KPID
"Bendahara penerima akan langsung menyetorkan ke kas penerimaan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari Kejaksaan RI," pungkasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Fenomena Rojali Rohana di Manado, BPS Sulut: Sektor Perdagangan Pakaian Terkontraksi |
![]() |
---|
Apa Itu Rojali dan Rohana? Istilah yang Dikaitkan dengan Penurunan Daya Beli, Mewabah di Manado |
![]() |
---|
Fenomena Rojali Rohana di Manado, Omset Tenant Fesyen Megamall Menurun |
![]() |
---|
Jualan Sepi Jelang 17 Agustus, Pedagang Bendera di Manado: Masyarakat Kini Lebih Hemat |
![]() |
---|
Ratusan Orang di Manado Cerai Sepanjang Januari-Juli 2025, Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.