Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kejari Manado Setor Pengembalian Kerugian Negara Rp 2,65 Miliar pada Semester 1 Tahun 2025

Kemudian terpidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014, dengan terpidana Yenni Siti Rostiani.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Ferdi Guhuhuku
KEJARI MANADO - Kajari Manado Wagiyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manado Evans E Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Arthur Piri saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025), siang. Terpidana kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir Manado kembalikan Rp 2,5 miliar ke negara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, Sulawesi Utara, fokus dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Hal ini sesuai dengan perintah tertinggi Presiden Indonesia Probowo Subianto.

Terbukti pada semester 1 tahun 2025, Kejari Manado berhasil mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,65 miliar.

Uang yang telah disetor ke kas negara ini berasal dari dua kasus yaitu terpidana kasus korupsi ikan kaleng, Sammy Agust Reinhard Kaawoan yang merupakan eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado.

Ia sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Kemudian terpidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014, dengan terpidana Yenni Siti Rostiani.

Ia sudah mengembalikan Rp 2,5 miliar. 

Kepala Kejari Manado, Wagiyo, mengungkapkan komitmennya Melalui Bidang Pidana Khusus untuk memberantas korupsi dan mengembalikan keuangan negara.

Ia didampingi Kasi Pidsus Kejari Manado Evans Sinulingga mengatakan uang kerugian negara harus kembali ke negara lagi.

"Pengembalian keuangan negara tidak kalah penting karena itu tujuan utama pemerintahan. Korupsi adalah pengembalian keuangan negara dan pengembalian keuangan ini kemudian juga akan digunakan untuk pembangunan selanjutnya," tuturnya.

Wagio mengaku pihaknya juga butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat khususnya media massa dalam hal mengawasi dan mengontrol kinerja Kejari Manado.

KEMBALIKAN - Kepala Kejari Manado Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo, didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri saat konferensi pers, Rabu 25 Juni 2025, siang.
KEMBALIKAN - Kepala Kejari Manado Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo, didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri saat konferensi pers, Rabu 25 Juni 2025, siang. (Ferdi Guguhuku/Tribun Manado)

"Kita langsung setor ke kas negara agar bisa digunakan untuk pembangunan kedepannya," pungkasnya.

Setor Rp 2,5 Miliar ke Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado Sulawesi Utara setor uang kerugian negara sejumlah Rp 2,5 miliar. 

Uang tersebut sebagai pengganti tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved