Koperasi Merah Putih
Aturan Pengurus Koperasi Merah Putih, Tidak Boleh Punya Hubungan Sedarah
Budi Arie menegaskan pengurus koperasi desa Merah Putih tidak boleh berasal dari keluarga sedarah.
Editor:
Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer
KOPERASI: Desa Lalumpe Minahasa Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, di Balai Desa, Jumat (30/5/2025). Aturan pemerintah soal koperasi merah putih tak boleh ada hubungan sedarah untuk pengurusnya.
"Dan akhir bulan ini diharapkan sudah seluruh Kopdes-nya memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum," ucapnya.
Sebab itu, dia meminta dukungan agar para kepala daerah yang mengikuti retreat bisa memberikan dukungan sebaik-baiknya.
"Karena manfaat keberadaan program Kopdes/Kelurahan Merah Putih ini memang untuk memberantas kemiskinan ekstrem, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempercepat kemajuan serta pembangunan desa di seluruh Indonesia," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Boleh Kerjasama Pemerintah, Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Sudah Ada MoU |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Manado Segera Dilaunching, Rampung Paling Pertama di Sulut |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Prabowo Berharap Bisa Perpendek Rantai Pasok hingga ke Bansos |
![]() |
---|
16 Koperasi Merah Putih di Manado Sulawesi Utara Sudah Memiliki Akta |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa, Akademisi Sulut Soroti Masalah SDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.