Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Pekerja dan Guru Honorer Silahkan Cek Rekening, BSU Rp600 Ribu Sudah Mulai Ditransfer

BSU 2025 menyasar 17,3 juta penerima, yang terdiri dari pekerja formal peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan guru honorer.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
BSU - Pekerja dan Guru Honorer Silahkan Cek Rekening, BSU Rp600 Ribu Sudah Mulai Ditransfer 

Alternatifnya, cek juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di perangkat ponsel.

Pekerja diimbau untuk memperbarui nomor rekening yang aktif agar pencairan berjalan lancar. Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

2,45 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600.000

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 2.450.068 pekerja atau buruh sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap satu senilai Rp600.000. Angka ini dibukukan hingga Selasa (24/6/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, total penerima BSU tahap satu mencapai 3.697.836 orang.

Namun baru 2.450.068 pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dan sisanya 1.247.768 penerima masih dalam proses.

“Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kemenaker.

Adapun, penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui Bank Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Sedangkan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

Kemnaker juga mengantisipasi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, dimana akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.

“Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan BSU sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang diluncurkan pada Juni–Juli 2025.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.

Syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

Bantuan Subsidi Upah BSU sebesar Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan atau periode Juni–Juli.

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved