Tribun Manado Podcast
Ini Cara Membayar Tunggakan Iuran JKN dengan Mencicil
Menjadi bintang tamu yaitu Farid Multianty selaku Analisa Perencanaan dan Iuaran Pratama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Host: Bagaimana itu, Bu? Misalkan begini. Misalkan saya ini dulunya ada cicilan, ya. Misalkan cicilannya 6 bulan. Tiba-tiba sudah bekerja di perusahaan swasta. Terus ditanggung, kan? Ditanggung sama perusahaan.
Cicilannya itu, saya harus bayar sendiri yang 6 bulan, atau bagaimana?
Jadi begini. Untuk peserta PBPU ini, tunggakan itu melekat di diri kita. Teman-teman itu melekat di diri kita. Jadi nggak jadi tanggungannya orang lain. Nah, ketika saya menunggak, saya sudah dalam periode pencicilan. Misalnya, tunggakan saya ada 12 bulan. Lalu, saya itu boleh mencicil. Minimal jumlah bulan tunggakan saya itu ada 4 bulan, Mas. Jadi boleh setelah tunggakan saya 4 bulan, jumlah tunggakannya, saya boleh lakukan cicilan.
Dan cicilan ini boleh dilakukan maksimal di 24 bulan tunggakannya, tapi cicilannya maksimal 12 bulan.
Nah, cicilan ini teman-teman bisa... teman-teman tetap bayarkan cicilannya, meskipun teman-teman peserta kami yang tadi Mas David tanyakan, “Kalau saya sudah pindah, seperti apa, Mbak?” Itu tetap bisa dibayarkan. Karena dia tidak berpengaruh.
Jadi, kalau misalnya kita ambil contoh sederhana. Misalnya terakhir saya sebagai peserta mandiri itu di bulan April 2025.
Lalu, ternyata di bulan Mei saya keterima kerja di perusahaan. Nah, di bulan Mei ini kan iurannya yang baru dibayarkan oleh perusahaan, mulai aktifnya di bulan Mei.
Nah, tunggakan saya yang sebelumnya itu tetap ada. Itu boleh dibayarkan secara mencicil.
Host: Terus, banyak yang bertanya juga, “Ini Ibu Tanti, terus bagaimana kalau kartunya misalkan sakit, itu sudah dilayani oleh BPJS untuk berobatnya di rumah sakit?”
Teman-teman, kalau posisi periode mencicil dan segmen peserta kita masih di PBPU atau peserta mandiri, itu kita belum bisa mendapatkan fasilitasnya BPJS Kesehatan. Karena memang regulasinya adalah peserta kami, ketika dia sudah aktif membayarkan iurannya, sehingga kartunya akan menjadi aktif.
Jadi mungkin akan ada pertanyaan seperti ini:
“Mas David, kalau misalnya saya lagi nyicil, terus tiba-tiba saya pindah ke perusahaan. Nanti cicilan saya, kartu saya masih aktif atau tidak?”
Kartunya tetap aktif nanti, selama perusahaannya sudah bayar.
Cicilan tetap bisa dilakukan, tetap bisa dijalankan, yang bayar pribadi cicilan sebelumnya.
Kalau misalnya sakit, ketika sudah pindah ke perusahaan, itu bisa dipakai di rumah sakit. Tapi cicilannya masih ada.
Hanya saja, kalau saya masih aktif sebagai peserta mandiri, di segmennya, segmen mandiri, teman-teman peserta, kartunya nanti belum aktif sampai dengan periode cicilannya sudah selesai.
Jadi tunggakan itu harus dilunasi.
Jadi tunggakannya sama tagihan bulan berjalannya.
Host: Apa saja syarat-syaratnya untuk ketentuan mengikuti program rehab? Mungkin bagi Tribuners yang belum tahu, mungkin cicilannya banyak.
Jadi, cicilannya ini nanti teman-teman peserta kami bisa melakukan cicilan. Bisa melalui aplikasi Mobile JKN, itu kan ada di genggaman kita semua ya, peserta BPJS Kesehatan. Download Mobile JKN untuk bisa melakukan pembayaran secara mencicil di aplikasi tersebut.
Atau teman-teman peserta bisa datang ke kantor kami. Itu bisa juga dilakukan. Atau bisa telepon ke 165 ke call center kami.
Jadi teman-teman peserta bisa lakukan pengajuan cicilan. Di situ ada syaratnya. Teman-teman peserta kami itu harus minimal punya tunggakan 4 bulan. Jadi kalau tunggakannya cuma 1–2 bulan atau 3 bulan, nggak usah dicicil lah, Mas, bayar aja langsung.
Nanti, ini teman-teman kami, dia berlakunya untuk seluruh anggota keluarga di kartu keluarga. Dan itu hanya berlaku untuk yang peserta ketika dia punya tunggakan.
Jadi gini, khawatirnya misalnya di dalam satu kartu keluarga, bapak ibunya PNS, tapi anaknya karena usianya sudah di atas 21 tahun, tapi belum bekerja atau sudah berhenti kuliah, sudah selesai lagi, proses nyari kerja, sambil proses nyari kerja akhirnya mereka daftar sebagai peserta mandiri, terlupa untuk membayarkan iurannya.
Nanti yang akan bisa mencicil itu hanya peserta yang PBPU, yang peserta mandiri. Orang tuanya itu tidak akan berpengaruh. Jadi jangan khawatir, ketika “kalau saya ini nanti berarti semua peserta?” Nggak, dia cuma untuk segmen peserta PBPU atau mandiri saja.
Michael Thungari Ungkap Derita Warga Sangihe: Listrik Padam, Sinyal Hilang |
![]() |
---|
Cerita Michael Thungari, Awalnya Pebisnis dan Pecinta Olahraga, Kini Pimpin Sangihe |
![]() |
---|
YPMAK Dorong Pendidikan Berkualitas Demi Masa Depan Cerah Anak Papua, Beri Bantuan Studi |
![]() |
---|
CEP Memenuhi Syarat Jadi Calon Ketua Golkar Sulut, Feryando Lamaluta: Tak Melanggar Aturan Partai |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif di Balik Album Rohani Iman di Tengah Perjalanan Karya Roy Lahutung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.