Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Sosok Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI yang Mangkir dari Panggilan KPK, Punya Banyak Tanah

Inilah sosok dan harta kekayaan Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) diketahui mangkir panggilan KPI terkait korupsi dana CSR

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/Isna
HARTA DEPUTI GUB BANK BI - Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta. KPK menjadwalkan memeriksa Filianingsih sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, pada Kamis (19/6/2025) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025).

Ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Filianingsih telah disampaikan melalui surat kepada KPK.

"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," ujar Ramdan, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).  

Bank Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, informasi tentang harta kekayaan Filianingsih Hendarta menyebutkan bahwa ia memiliki banyak tanah. 

Sebelumnya KPK telah memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025).

Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. 

 Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved