Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekolah Kedinasan

Pendaftaran STAN 2025 Dibuka, Lulus Langsung Jadi CPNS, Segini Gaji yang Didapat Sekolah Kedinasan

Tahun ini, sebanyak tujuh instansi pemerintah membuka rekrutmen calon siswa, taruna, dan praja baru melalui jalur sekolah kedinasan.

Istimewa/HO
SEKOLAH KEDINASAN - Pendaftaran STAN 2025 Dibuka, Lulus Langsung Jadi CPNS, Segini Gaji yang Didapat Sekolah Kedinasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 resmi dibuka mulai Minggu, 29 Juni 2025. 

Tahun ini, sebanyak tujuh instansi pemerintah membuka rekrutmen calon siswa, taruna, dan praja baru melalui jalur sekolah kedinasan.

Salah satu yang paling diminati adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Baca juga: Mau Ajukan KPR? Hati-Hati, 70 Persen Calon Kreditur Gagal karena Tersandung SLIK OJK

Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan dikenal sebagai kawah candradimuka pencetak pegawai negeri bidang keuangan.

Menariknya, lulusan STAN tak perlu repot mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar umum.

Setelah menyelesaikan masa studi, mereka langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan kemudian ditempatkan di berbagai kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah.

Namun, tak sedikit calon pendaftar yang penasaran: berapa sebenarnya gaji lulusan STAN saat resmi menjadi CPNS?

Sebagai CPNS, gaji yang diterima lulusan STAN mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS.

Nominalnya bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan lokasi penempatan, namun umumnya lulusan STAN yang ditempatkan di golongan III/a akan menerima gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang bisa membuat total penghasilan jauh lebih besar.

Dengan skema pendidikan gratis, jaminan penempatan kerja, dan prospek karier yang jelas di instansi pemerintahan, tidak heran STAN selalu menjadi incaran utama lulusan SMA/sederajat setiap tahunnya.

Namun, banyak calon pendaftar yang penasaran, lulusan STAN dapat gaji berapa saat menjadi CPNS?

Lulusan STAN dapat gaji berapa?

Kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025), Kepala Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan STAN,Trisni Syamsu Indyaputri, menjelaskan bahwa lulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Pendidikan Menengah (PM) STAN akan diangkat menjadi CPNS golongan III/a.

Lulusan STAN akan menerima gaji sesuai dengan golongan yang ditetapkan saat pertama kali menjadi CPNS.

Ketentuan mengenai besaran gaji CPNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa CPNS hanya menerima 80 persen dari total gaji pokok yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved