Wajib Tahu
Mau Ajukan KPR? Hati-Hati, 70 Persen Calon Kreditur Gagal karena Tersandung SLIK OJK
SLIK, yang menggantikan sistem BI Checking, kini menjadi gerbang utama bank dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Semakin banyak masyarakat yang bermimpi punya rumah sendiri lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, data terbaru menunjukkan fakta mengejutkan: sekitar 70 persen calon kreditur KPR justru terganjal di tahap awal akibat masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
SLIK, yang menggantikan sistem BI Checking, kini menjadi gerbang utama bank dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.
Baca juga: Daftar Temuan Cap Tikus Ilegal di Pelabuhan Baru Manado, 62 Liter Diamankan
Catatan kredit macet, keterlambatan pembayaran, hingga cicilan kecil yang menunggak bisa jadi batu sandungan besar.
Padahal, banyak di antara mereka yang sebenarnya memiliki penghasilan tetap dan kemampuan mencicil.
Sayangnya, riwayat keuangan buruk membuat pengajuan KPR langsung ditolak sejak awal.
Sekitar 70 persen calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terhambat oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hambatan ini menjadi persoalan serius yang turut memengaruhi realisasi penyaluran KPR bersubsidi.
"Rata-rata 70 persen yang terhalang dan 30 persen itu setelah kita seleksi dulu oleh para pengembang," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah di Jakarta, Jumat (20/06/2025).
Sehingga, 30 persen calon debitur yang lolos tersebut sudah merupakan hasil seleksi pengembang untuk kemudian didorong prosesnya ke perbankan.
Namun, kondisi ini membuat data di perbankan seolah-olah menunjukkan tingkat penolakan kredit yang rendah. Padahal, sebagian besar calon debitur sudah lebih dulu gugur pada tahap seleksi awal oleh pengembang.
"Makanya di perbankan seolah-olah RPC (Repayment Capacity)-nya yang tertolak itu kecil, padahal enggak. Itu karena sudah diseleksi oleh teman-teman pengembang. Sampai sekarang belum ada solusi di perbankan, solusinya ya memang Rent-to-Own (RTO)," ungkapnya.
Repayment Capacity
RPC yang dimaksud, merujuk pada rasio kemampuan membayar angsuran calon debitur.
Akan tetapi menurut Junaidi, banyak perbankan menggunakan alasan RPC sebagai penolakan halus, padahal penyebab utamanya adalah catatan negatif di SLIK OJK.
"Jadi memang banyak yang terganjal di SLIK OJK, walaupun banyak perbankan alasannya adalah RPC. Menolak halus lah. Kalau RPC itu kan kaitannya tingkat kemampuan angsur ya, padahal bukan itu, sebenarnya ya yang memang sudah tertolak karena SLIK," ujarnya.
Siapa Pemilik Sirup Marjan? Minuman yang Iklannya Selalu Jadi Pertanda Datangnya Ramadhan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Pilot Militer Sering Ucapkan “Roger”, Ini Maknanya dalam Dunia Penerbangan |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Pakuwon Mall Semarang? Calon Mal dan Proyek Raksasa Superblok Terbesar di Indonesia |
![]() |
---|
Siapa Pemilik BCA? Bank Swasta Tersukses di Indonesia, Jawara Laba Bersih Terbesar Versi Fortune |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Bedak Marcks, Produk Legendaris yang Tak Lekang Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.