Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Daftar Kasus Dugaan Korupsi yang Masih Bergulir di Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi

“Hati-hati para koruptor, apalagi yang sudah menyusahkan masyarakat Sulut," kata Yulius Selvanus saat berkampanye.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
POLDA SULUT - Kantor Polda Sulawesi Utara. Sejumlah kasus dugaan korupsi masih bergulir di Polda Sulut dan Kejati Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sejumlah kasus dugaan korupsi saat ini masih bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.  

Berikut di antaranya:

1. Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM

Lima tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

Mereka adalah mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar.

SIDANG PRAPERADILAN - Kuasa Hukum AGK, Zemmy Leihitu, usai sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan tersangka Asiano Gammy Kawatu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/6/2025).
SIDANG PRAPERADILAN - Kuasa Hukum AGK, Zemmy Leihitu, usai sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan tersangka Asiano Gammy Kawatu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/6/2025). (Tribunmanado.com/Rhendi Umar)

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

2. Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Sulut

Polda Sulawesi Utara (Sulut) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) penyalahgunaan anggaran di Kominfo Pemprov Sulut tahun 2023-2024.

Dugaan korupsi ini disebut-sebut mencapai Rp 15 miliar setiap tahun.

Anggaran fantastis itu disebut-sebut melibatkan para pejabat di lingkungan Kominfo Sulut.

Sementara itu dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahguan anggaran ini terendus dari anggaran awal media yang diberikan Pemprov Sulut kepada Dinas Kominfo di tahun 2023-2024.

Kala itu Dinas Kominfo Sulut mendapat anggaran Rp 7,9 miliar setiap tahunnya.

Namun baru pada Juni 2023-2024, anggaran tersebut sudah habis.

Lalu Dinas Kominfo mengusulkan permintaan anggaran kembali di APBD Perubahan dan mendapatkan Rp 8,9 miliar.

Jadi total anggaran Kominfo Pemprov Sulut tidak sesuai yang ditetapkan awal melainkan jadi Rp 15 miliar hasil tambahan dana APBD Perubahan.

3. Kasus Perumda Pasar Manado

Polda Sulawesi Utara juga tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Pasar Manado.

Dirut Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, juga sudah sempat diperiksa.

Kuasa hukum Lucky, Doan Tagah, mengatakan kliennya diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di wilayah pasar pada tahun 2021 dengan anggaran tahun selanjutnya.

"Sejauh ini sistem yang dilakukan Dirut Perumda Pasar untuk kebaikan Perumda Pasar, jadi tidak ada sedikitpun langkah dan upaya untuk merugikan keuangan negara," jelasnya.

Sementara itu Lucky Senduk mengaku akan selalu kooperatif dalam melaksanakan seluruh panggilan dari Polda Sulut.

"Ya, kami kooperatif, dan untuk selanjutnya kami serahkan semuanya kepada penegak hukum. Pastinya kami hormati," jelasnya

4. Dugaan Korupsi di Unsrat Manado

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut tengah mengusut dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

Bahkan Kejati telah menggeledah dan menyita sejumlah barang di Rektorat Unsrat pertama, di Ruang Administrasi Wakil Rektor IV dan ruangan Bagian Administrasi Persuratan.

Dari dua tempat tersebut diperoleh dokumen dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan.

Kasus ini terkait masalah penyalahgunaan dana pembayaran kerja sama dengan pihak ketiga. 

Selain itu, Kejati menyatakan ada kecurigaan soal rekening liar.

"Pokok perbuatan melawan hukumnya intinya diduga ada penyalahgunaan dana yang pertanggungjawabanya tidak jelas karena ada rekening liar di luar tadi," ujar Januarius.

Penelitian tersebut kata dia berpengaruh terhadap pihak ketiga yang memintanya.

"Sementara mereka memakai peralatan Unsrat, sarana dan lain sebagainya mengatasnamakan Unsrat,” sambungnya

Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya dari pihak bank pemerintah. (*).

Baca juga: Harga Cengkih dan Kopra Terbaru di Manado Sulut Naik

Baca juga: Sulawesi Utara Panen 8.756,38 Kuintal Buah Nanas pada 2024, Berikut Rinciannya

“Beberapa orang sudah kita periksa termasuk dari perbankan dan beberapa dari Unsrat,” ucap Januarius.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved