Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU 2025 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah, Cek Sini Kalau Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan

Estiarty menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
BSU - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) senilai Rp 600 ribu dari pemerintah. Bantuan ini segera dicairkan pada Minggu kedua Juni 2025 ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600 ribu untuk pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.

Bantuan ini diharapkan dapat mendukung pekerja formal yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan memiliki data yang valid untuk menerima bantuan ini.

Menurut Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, BSU 2025 akan dicairkan pada minggu kedua Juni 2025.

Namun, perlu diingat bahwa proses pencairan masih berlangsung dan perlu waktu untuk memastikan penyaluran dapat diterima oleh pekerja yang berhak.

"Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2025).

Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak.

Meski Kemnaker mengatakan akan cair di minggu kedua, saat ini bulan Juni 2025 sudah memasuki minggu ketiga. Selain itu, laman bsu.kemnaker.go.id juga belum bisa diakses dan masih menampilkan notifikasi BSU 2025 Segera Hadir.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pencairan BSU 2025 diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung pekerja formal yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.

Syarat Penerima BSU 2025

Program BSU 2025 resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Menurut Permenaker tersebut, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved