Pengedar Sabu di Manado
Siswa SMK dan Penjual Sayur di Manado Jadi Pengedar Sabu, Berikut Daftar Barang Buktinya
Anggota menggagalkan masuknya narkotika Jenis sabu sebanyak 2 paket, di dalam Lapas pada Rabu (14/5/2025).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Pasal Yang dipersangkakan
Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Modus yang dilakukan para tersangka
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu sabu tersebut didalam kemasan sampo botol.
Barang tersebut kemudian diantar ke Lapas oleh dua orang warga Rizky alias RU dan RR alias Ipan.
"Lapas Kelas II A Manado menghubungi BNN Provinsi Sulut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dilakukan tes urine kepada dua orang tersebut dengan hasil positif," jelasnya dalam Prescon Rabu (18/6/2025)
Kata Pitra, dari hasil penyelidikan, dua laki-laki tersebut mengaku bahwa sabu tersebut milik dua warga Binaan Lapas Kelas II A Manado, Hizkia alias Kia dan Vandro alias VFOL.
Disitu, BNNP Sulut bekerja sama dengan Lapas langsung mengamankan kedua warga Lapas tersebut untuk dimintai keterangan. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.